Daftar Isi:
  • Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Zakat adalah sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Untuk memberikan perbaikan pengelolaan zakat yang baik, pemerintah mengamandemen UU No. 39 Tahun 1999 menjadi UU No. 23 Tahun 2011. Namun pada implementasinya, Undang-undang No. 23 Tahun 2011 menimbulkan problematika di lembaga amil zakat dengan adanya ketentuan tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdapat dalam Pasal 16 (1) UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Ketentuan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kemungkinan bisa mempengaruhi lembaga ami zakat yang sudah ada sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2011 karena selam ini lembaga amil zakat ini yang mengelola zakat dengan pemberdayaan masyarakat. Melihat permasalahan ini penyusun tertarik untu meneliti “Eksistensi Lembaga Pengelola Zakat Pasca UU No. 23 Tahun 2011 (Studi Kasus di Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa Semarang). Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana eksistensi lembaga pengelola zakat Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa pasca UU No. 23 Tahun 2011 Tentang pengelola zakat dan pengaruh penetapan UU No. 23 Tahun 2011 terhadap pengelola zakat di Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa Semarang. Penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat (deskriptif analitis) analisis yang digunakan kualitatif dengan metode wawancara dalam menggali informasi mengenai eksistensi dan pengaruh penetapan UU No. 23 Tahun 2011 dari data yang didapat penulis menggunakan pendekatan sosiologi hukum berdasarkan kondisi sosial yang ada. Wawancara dilakukan terhadap dua lembaga amil zakat yaitu Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa Semarang. Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 mengundang berbagai alasan dikalangan lembaga amil zakat diantaranya Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa, karena pembentukan ini belum bisa berjalan dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) belum memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengelola zakat hal ini dibuktikan dengan kepengurusan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini belum jelas arahnya. Sehingga untuk saat ini pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) belum mempengaruhi eksistensi dari lembaga amil zakat independen Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa. Dari masalah belum terbentuknya Unit Pengumpul zakat (UPZ) dengan baik maka belum ada pengaruh yang signifikan terhadap pengelolaan zakat di lembaga amil zakat Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya kepercayaan masyarakat dan penghimpunan dana yang mengalami peningkatan secara signifikan. Ketika Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini sudah bisa terbentuk dan berjalan dengan baik akan sedikit mempengaruhi pengelolaan zakat di lembaga amil zakat Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa dari kerjasama yang sudah antara lembaga amil zakat dengan perusahaan milik negara seperti PT. TELKOM. Melihat hal ini lembaga Daarut Tauhiid dan Dompet Dhuafa lebih meningkatkan pendayagunaan zakat dengan berbagai program produktif.