Tinjauan hukum Islam terhadap praktek distribusi beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) secara merata (studi kasus di Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal)
Daftar Isi:
- Raskin merupakan salah satu program yang diselenggarakan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan yang berupa bantuan beras untuk masyarakat miskin. Di Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, pendistribusian beras Raskin belum tepat sasaran karena beras Raskin di Desa Purwokerto dibagikan secara merata kepada masyarakat. Dengan demikian, beras Raskin tersebut tidak hanya dinikmati oleh masyarakat miskin saja, tetapi juga dinikmati oleh masyarakat yang tidak miskin. Dalam penelitian ini ada dua hal yang menjadi permasalahan, yaitu: pertama, bagaimana proses pendistribusian beras Raskin di Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal; kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap distribusi beras Raskin secara merata di Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan tiga metode pengumpulan data yaitu metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data yang terkumpul berupa data primer dan sekunder lalu dianalisis menggunakan metode deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pendistribusian beras Raskin di Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan Pedoman Umum Raskin. Beras Raskin tidak hanya dibagikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) saja. Namun, beras juga dibagikan kepada setiap rumah tangga. Selain itu, praktek distribusi beras Raskin secara merata di Desa Purwokerto juga tidak sesuai dengan hukum Islam karena beras Raskin merupakan hak masyarakat miskin saja. Sehingga apabila beras Raskin juga dibagikan kepada masyarakat yang tidak miskin maka dalam proses distribusi tersebut telah terdapat unsur ketidakadilan dan pengambilan hak orang lain secara tidak sah.