Tinjauan hukum Islam terhadap praktek pesanan barang di percetakan Mediaffa jl. Sarwo Edi Wibowo Plamongan Sari RT. o3/ RW. o3 Kec. Pedurungan Kota Semarang
Daftar Isi:
- Jual beli istishna’ yaitu jual beli secara pesanan, dalam fiqih sering disebut jual beli yang barangnya belum ada ataupun masih dalam proses. Mediaffa merupakan suatu tempat percetakan produksi barang cetak yang belum jadi. yang pada umumnya dilakukan dengan cara pesanan (istishna’). Dalam transaksi jual beli, tidak menutup kemungkinan salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya. Jual beli pesanan barang tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yaitu tidak menyerahkan barang sesuai dengan pesanan konsumen. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek pesanan barang di Percetakan Mediaffa Jl. Sarwo Edi Wibowo Plamongan Sari Rt.03/ Rw.03 Kec. Pedurungan Kota Semarang. Dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek pesanan barang di Percetakan Mediaffa Jl. Sarwo Edi Wibowo Plamongan Sari Rt.03/ Rw.03 Kec. Pedurungan Kota Semarang. Dalam menyusun skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, wawancara, dan observasi. sumber datanya diperoleh langsung dari subyek penelitian. Sedangkan metode analisisnya adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan menunjukkan bahwa jual beli secara pesanan barang yang belum ada merupakan jual beli yang diperbolehkan. Wanprestasi akad pesanan barang di Percetakan Mediaffa merupakan suatu pelanggaran atas kontrak perjanjian jual beli. Isi dari perjanjian jual beli tersebut sudah jelas dan disepakati oleh masing-masing pihak, dalam perjanjian jual beli tersebut memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, akan tetapi salah satu pihak yaitu Percetakan Mediaffa tidak memenuhi kewajibannya (tidak membuatkan atau mencetakkan kembali atas kesalahan cetak barang pesanan). Menurut hukum Islam dalam kasus tersebut Percetakan Mediaffa harus dikenai ganti rugi karena telah ingkar janji dengan tidak melakukan pembuatan barang sebagaimana yang diperjanjikan. Dalam Islam, janji adalah sesuatu yang sakral dan harus ditepati.