Daftar Isi:
  • Pada dasarnya jual beli yang sah adalah jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dalam jual beli. Apabila salah satu syarat dan rukunnya tidk terpenuhi, maka jual beli tersebut adalah batal/tidak sah. Seperti jual beli dengan sistem nganjuk yang terjadi di Desa Troso, Kec. Pecangaan, Kab. Jepara antara pengrajin tenun dengan para tengkulak dengan menggunakan dua harga. Yakni apabila pembayaran dilakukan pada saat itu juga harga yang ditawarkan lebih murah dari harga yang sesungguhnya. Apabila pembayaran dilakukan dengan sistem nganjuk, maka dengan harga yang sesungguhnya namun tidak ada kepastian kapan dilakukan pembayaran. Dengan adanya fenomena ini muncullah permasalahan tentang ketidakpastian suatu akad yang berlangsung. Maka, penulis melakukan penelitian pada pengrajin tenun dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan jual beli tersebut terjadi, bagaimana persepsi ulama tentang jual beli dengan sistem nganjuk, bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli menggunakan sistem nganjuk yang terjadi di Desa Troso Kec. Pecangaan, Kab. Jepara. Faktor yang menyebabkan para pengrajin melakukan jual beli nganjuk adalah apabila kain tersebut tidak diserahkan kepada tengkulak, pengrajin kesulitan untuk menjualnya disebabkan motif setiap minggunya selalu berubah, serta agar pengrajin bisa memutar modal untuk memproduksi kain selanjutnya. Jual beli menurut Islam adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak yang dibenarkan oleh syara’, yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal yang ada kaitannya dengan jual beli sehingga apabila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuh berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Menurut Ulama Desa Troso jual beli yang terjadi di Desa Troso merupakan jual beli yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Desa Troso namun jual beli tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli. Yang menjadikan rusaknya suatu akad adalah antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli belum selesainya suatu akad antara keduanya. Yang dimaksud disini adalah ketidak pastian dalam penentuan pembayaran antara kedua belah pihak.