Analisis penerapan fatwa nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam penghimpunan dana lembaga keuangan syari’ah di KJKS Binama Semarang
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan Fatwa Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah di KJKS BINAMA Semarang. Hal ini dilatarbelakangi oleh belum diterapkannya fatwa tersebut di KJKS BINAMA, dimana KJKS BINAMA Semarang menggunakan hadiah sebagai promosi dalam produk penghimpunan dana (funding). Sebab kedudukan fatwa khususnya DSN (Dewan Syariah Nasional) yang berlaku di Indonesia adalah bagian dari hukum yang mengikat pada seluruh Lembaga Keuangan Syariah. Adapun rumusan masalah adalah a) bagaimana praktek pemberian hadiah di KJKS BINAMA Semarang? b) apakah praktek pemberian hadiah dalam penghimpunan dana di KJKS BINAMA Semarang telah sesuai Fatwa Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam penghimpunan dana Lembaga Keuangan Syariah? Jenis penelitian ini dari segi objek, termasuk penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di KJKS BINAMA Semarang. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan metode pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Data penelitian ini menggunakan data primer (langsung) yaitu, dengan cara wawancara kepada pihak KJKS BINAMA serta menggunakan data melalui fatwa nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam penghimpunan dana LKS, Setelah data terkumpul, selanjutnya penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah praktek pemberian hadiah dilakukan dengan cara undian, dan akad penghimpunan dana (funding) di KJKS BINAMA Semarang menggunakan 2 (dua) akad, yaitu akad wadi’ah yad-dhamanah dan akad mudharabah. Pemberian hadiah di KJKS BINAMA dilakukan dengan cara undian (qur’ah). Dalam rangka akad wadi’ah pada produk TARBIAH (Tabungan Arisan Berhadiah), hadiah diberikan setelah adanya akad, dan dilaksanakan pada akhir periode. Artinya, hal ini belum sesuai dengan fatwa DSN nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam penghimpunan dana Lembaga Keuangan Syariah. Pihak KJKS BINAMA belum menerapkan fatwa tersebut dalam praktek pemberian hadiah dalam penghimpunan dana (funding).