Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Tarif Parkir Progresif (Studi Kasus Di Pusat Perbelanjaan Matahari Kawasan Simpang Lima Semarang)” merupakan hasil penelitian dari studi kasus lapangan yang dilakukan untuk menjawab permasalahan Bagaimana Penetapan Tarif Parkir berjalan (Progressif) Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Pusat Perbelanjaan Matahari Kawasan Simpang Lima Semarang serta Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Sistem Tarif Parkir Progressif Di Pusat Perbelanjaan Matahari Kawasan Simapang Lima Semarang. Penelitian ini termasuk metode kualitatif. Adapun sumber data diperoleh melalui metode pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan dokumentasi yang berupa buku- buku sebagai penunjang skripsi ini. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode analisis deskriftif yaitu menganalisis data yang dilakukan dengan jalan mendiskripsikan data dengan penalaran data yang logis dengan mencerminkan kondisi objek penelitian. Hasil penelitian menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, penetapan tarif parkir yang diterapkan oleh PT. Argamukti Plaza Matahari Kawasan Simpang Lima Semarang menurut Perda Semarang No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dilarang, karena dalam penetapannya tidak mengikuti Perda Semarang yang sedang berlaku serta memberatkan pengguna jasa parkir. Kedua, secara Hukum Islam, pelaksanaan tarif parkir yang diterapkan oleh PT. Argamukti Plaza Simpang Lima Semarang boleh (mubah), karena ada biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan kepada pemerintah sebagai ganti atas tanah yang telah dimanfaatkan hasilnya.