Tinjauan hukum Islam terhadap pengembalian gadai yang belum jatuh tempo disertai dengan ganti rugi (studi kasus di Desa Timbul Sloko Kec. Sayung Kab. Demak)
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini untuk: 1). Untuk mengetahui mekanisme terhadap pelaksanaan pengembalian gadai yang belum jatuh tempo disertai dengan ganti rugi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Timbul Sloko Kec. Sayung Kab. Demak. 2) Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap pengembalian gadai yang belum jatuh disertai dengan ganti rugi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Timbul Sloko Kec. Sayung Kab. Demak. Dalam menjawab permasalahan tersebut menggunakan penelitian Kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Maka data yang diperoleh baik data primer (secara langsung) adalah hasil dari fiel research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan rahin dan murtahin sebagai pelaku gadai Desa Timbul Sloko Kec. Sayung Kab. Demak dan data sekunder (secara tidak langsung) yaitu literature lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif, yaitu menerangkan serta menjelaskan secara mendalam terhadap semua aspek yang berkaitan dengan masalah penelitian dan bertujuan untuk menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dari praktek pengembalian gadai yang belum jatuh tempo disertai dengan ganti rugi di Desa Timbul Sloko Kec.Sayung Kab. Demak. Adapun hasil penelitian adalah bahwa mekanisme pelaksanaan pengembalian gadai yang belum jatuh tempo disertai dengan ganti rugi di Desa Timbul Sloko Kec. Sayung Kab. Demak. Menurut hukum Islam adalah tidak sah. Sebab dalam penyelesaian masalah tersebut rahin harus memberi ganti rugi kepada murtahin pada saat mengembalikan utang dalam waktu lebih awal dari waktu yang disepakati, jika rahin tidak mau memberi ganti rugi kepada murtahin maka barang yang dijadika jaminan tidak akan dibeikan kepada rahin, meskipun rahin sudah membayar utang kepada murtahin. Padahal dalam hukum Islam tidak ada batasan waktu untuk membayar utang, maka dianjurkan untuk membayar utang secepatnya jika sudah bisa membayar utang tersebut.