Daftar Isi:
  • Dalam hubungan judul tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan hutang, yang dapat dijadikan pembayar hutang apabila orang yang berhutang tidak dapat membayar hutangnya. Dari judul tersebut merupakan hasil penelitian dari studi kepustakaan untuk menjawab pokok permasalahan bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang pemanfaatan barang gadai. Bagaimana istinbath Imam Syafi’i tentang pemanfaatan barang gadai. Sedangkan metode penelitian yang digunakan library research. Sedangkan tehnik analisis data digunakan analisis data kualitatif. Sebagai pendekatannya, penulis menggunakan metode deskriptif. Dalam hal ini peneliti membandingkan pendapat ulama di satu pihak, dan pendapat syafi’i dilain pihak. Pada dasarnya pemikiran Imam Syafi’i tentang memanfaatkan barang gadai hukumnya tidak boleh karena beliau menganggap bahwa pemanfaatan itu adalah salah satu bentuk tambahan dan tambahan dalam hutang adalah termasuk riba meskipun pemanfaatan barang gadai tersebut telah mendapat izin dari rahin. Imam Syafi’i, selain menggunakan hadits, dalam istimbath hukumnya menggunakan juga ijma’. Dalam hal ini penulis mendukung pendapatnya, karena sesudah al-Qur’an dan Sunnah, maka ijma’ menurut pendapat ulama jumhur menempati tempat ketiga sebagai sumber hukum syari’at Islam, yaitu suatu permufakatan atau kesatuan pendapat para ahli muslim yang mujtahid dalam segala zaman mengenai sesuatu ketentuan hukum syari’at