Daftar Isi:
  • Jual beli gharar adalah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, spekulasi, keraguan dan sejenisnya sehingga dari sebab adanya unsur – unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidakrelaan dalam bertransaksi. Praktek jual beli ikan di dalam blung yang dilakukan di TPI Desa Ujung Batu adalah jual beli yang mengandung gharar dimana pembeli membeli ikannya langsung di dalam blung tanpa ditimbang terlebih dahulu. Pembeli hanya bisa melihat ikannya dari permukaan blung saja. Kemudian penjual dan pembeli memutuskan harga ikan tersebut. Pembayarannya dilakukan esok harinya, setelah ikan habis terjual. Kalau pembeli dapat keuntungan karena kualitas ikannya bagus, maka pembeli membayarnya sesuai dengan harga yang sudah disepakati di awal. Tetapi apabila pembeli tidak mendapatkan untung karena kualitas ikan yang kurang bagus atau jelek, maka pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan awal, ia memotong harga tersebut. Namun, tidak semua penjual memperbolehkan, kalau tidak diperbolehkan maka yang menanggung kerugian adalah pembeli itu sendiri. Berdasarkan hal di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli ikan di dalam blung dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pratek jual beli ikan tersebut yang dilakukan di TPI Desa Ujung Batu, Kec. Jepara, Kab. Jepara. Adapun metode yang penulis gunakan adalah field reseach. Dengan teknik pengumpulan data, studi dokumentasi dan wawancara dan metode analisisnya menggunakan deskriptif normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa praktek jual beli ikan di dalam blung tersebut meskipun mengandalkan perkiraan saja dalam menaksir ikannya, pembeli merupakan orang yang sudah ahli dan berpengalaman dalam hal itu sehingga perkiraan mereka selalu benar dan jarang sekali salah. Walaupun terkadang perkiraannya meleset, melesetnya merupakan resiko yang ada dalam jual beli. Jadi dapat disimpulkan bahwa praktek jual beli ikan di dalam blung yang terjadi di TPI Desa Ujung Batu, Kec. Jepara, Kab. Jepara diperbolehkan menurut Hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli. Dan jual beli ini tidak termasuk jual beli yang mengandung unsur gharar yang ada hanya resiko dan kerugian yang kecil. Jual beli ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat dan yang terpenting dari itu adalah dalam jual beli ikan di dalam blung ini sudah saling ridha antara penjual dan pembeli.