Analisis hukum Islam terhadap akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil (studi kasus di BMT Ya Ummi Fatimah Pati)
Daftar Isi:
- Bai’ bitsaman ajil adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dengan cara angsuran terhadap pembelian suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar adalah jumlah harga pokok barang ditambah dengan margin yang telah disepakati. Praktek akad bai’ bitsaman ajil yang terjadi di BMT Ya Ummi Fatimah Pati yaitu dengan anggota sebagai penjual dan pihak BMT sebagai pembeli. anggota menjual barang jaminan pada BMT dengan dihargai taksiran yang ada di Masyarakat. Kemudian anggota mendapatkan pinjaman sesuai dengan yang diajukan, tetapi pihak BMT membatasi dalam hal pinjamannya yaitu maksimum 70% dari harga standart jaminan tersebut. Kemudian barang jaminan tersebut dijual kembali pada anggota dengan akad bai’ bitsaman ajil, dengan ketentuan Pihak BMT selaku penjual dan anggota sebagai pembeli. pihak BMT menjual barang jaminan yang ditaksir tadi kepada amggota dengan harga taksiran ditambah dengan margin yang disepakati. Dan barang jaminan tersebut masih ditahan oleh pihak BMT dan akan diserahkan ketika tanggungannya sudah lunas. Dalam hukum Islam praktek akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil ini belum sesuai dengan. Sehingga perlu adanya kajian ilmiah dalam menentukan hukum Islam. Berdasarkan hal di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad bai’ bitsaman ajil, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap akad bai’ bitsaman ajil di BMT Ya Ummi Fatimah Pati. Adapun metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Dengan teknik pengumpulan data, observasi, studi dokumentasi dan wawancara. Dan analisisnya menggunakan deskriptif empiris. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa, akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil ini belum sesuai dengan teori yang sudah ada. Dari segi obyek atau barang yang diperjual belikan tidak sesuai karena tidak bisa diserahterimakan dan akan diserahkan jika tanggungannya lunas. kemudian dari segi akad tidak sesuai karena pihak BMT membeli jaminan dari calon anggota dengan harga taksiran yang ada di masyarakat, seharusnya pihak BMT melakukan penjuaalan pada anggota dengan harga pokok barang ditambah dengan margin yang telah disepakati.