Studi analisis pemikiran ulama MUI Jawa Tengah tentang zakat royalti
Daftar Isi:
- Zakat merupakan salah satu pilar dalam agama Islam yang lima. Zakat idealnya mempunyai peranan yang penting dalam usaha mewujudkan keadilan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Karena zakat mempunyai potensi fungsi sosial yang besar apabila didistribusikan secara tepat dan benar. Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrumen pemerataan dan belum terkumpulnya zakat secara optimal di lembaga-lembaga pengumpul zakat. Karena pengetahuan masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas dinyatakan dalam al-Qur’an dan hadits dengan persyaratan tertentu. Oleh karena itu, salah satu pembahasan yang penting dalam fiqh zakat adalah menentukan sumber-sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya beserta nishab dan kadarnya (al-amwal az-zakaawiyyah) apalagi bila dikaitkan dengan kegiatan ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Berkenaan dengan potensi zakat yang begitu besarnya baik secara ekonomis atau sosialis itu, sayangnya harta yang harus dikeluarkan zakatnya seperti yang telah disebutkan didalam al-Quran hanya bersumber pada jenis harta itu-itu saja. Hal ini tidak selaras dengan perkembangan zaman yang membuat harta menjadi berbagai macam jenisnya yang mungkin belum terjamah dan belum dikenakan hukum sebagai salah satu dari harta yang wajib dizakati. Maka dari itu diperlukan lebih banyak pengkajian-pengkajian yang lebih mendalam terkait dengan permasalahan zakat tersebut. Seperti halnya dalam permasalahan jenis zakat royalti. Untuk menyelesaikan masalah ini maka penulis membahasnya dalam skripsi ini yang berjudul “Studi analisis pendapat ulama MUI Jawa Tengah Tentang zakat royalti”. Penulisan skripsi ini tergolong pada jenis field research (penelitian lapangan) yang dilakukan di Kota Semarang. Guna memperoleh data-datanya penulis melakukan serangkaian kegiatan wawancara yang bersumber kepada para ulama MUI Jawa Tengah sebagai informan. Disertai dengan beberapa file-file dokumentasi sebagai pelengkap. Adapun jenis wawancara yang penulis gunakan dalam kesempatan kali ini adalah metode wawancara semi struktural. Yaitu, sebelumnya penulis telah menyiapkan daftar pertanyaan spesifik yang berkaitan dengan permasalahaan yang akan dibahas kemudian diikuti dengan pertanyaan-pertanyaan lainnya sejalan dengan pemikiran pengembangan topik. Sedangkan untuk penentuan terwawancaranya penulis tentukan secara cluster dengan batasan ulama-ulama yang mudah ditemui oleh penulis Adapun hasil dari hasil dari wawancara yang penulis lakukan kepada ulama MUI Jawa Tengah adalah bahwa royalti termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nishab dan haul. Sedangkan metode istinbath hukunya adalah qiyas. Zakat royalti sendiri diqiaskan ke dalam zakat perdagangan yang nishabnya adalah seharga 85 gram emas dan kadar zakatnya adalah 2,5%.