Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jaminan pada akad pembiayaan ijarah muntahiya bit tamlik (studi kasus di KJKS BMT Bachtera Pekalongan)
Daftar Isi:
- Kemampuan BMT secara efektif melakukan produksi maupun manajerial kelembagaannya ditentukan oleh seberapa besar BMT mampu menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Sehingga masyarakat mampu melaksanakan produksi secara maksimal. Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan juga diataur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Tidak ketinggalan KJKS BMT BAHTERA Pekalongan melayani bentuk pembiayaan dalam bentuk ijarah al muntahiya bittamlik yang pada prinsipnya, dalam pembiayaan ijarah al muntahiya bittamlik tidak ada jaminan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh ditetapkannya jaminan sebagai syarat mutlak dalam pengajuan akad pembiayaan ijarah al muntahiya bittamlik di KJKS BMT BAHTERA Pekalongan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jaminan dalam akad pembiayaan ijarah al muntahiya bittamlik serta untuk mengetahui apakah praktek akad pembiayaan ijarah al muntahiya bittamlik di KJKS BMT BAHTERA sudah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah. Dalam penelitian ini penulis berusaha untuk mengetahui dan meneliti praktek jaminan dalam akad pembiayaan ijarah al muntahiya bittamlik di KJKS BMT BAHTERA melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan deskriptif analitis, digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh. Hal ini dimaksudkan untuk menganalisis keadaan sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dari hasil penelitian praktik jaminan pada akad pembiayaan ijarah al muntahiya bittamlik di KJKS BMT BAHTERA menggunakan jaminan guna menjaga trust (kepercayaan). Hal tersebut melihat dari kondisi karakter nasabah atau masyarakat di sekitar karena tidak setiap manusia memiliki sifat memegang amanah kepercayaan walaupun sebenarnya prinsip dasar ijarah al muntahiya bittamlik adalah kepercayaan serta menggunakan ijtihad, dimana menggunakan kaidah istihsan dan mengutamakan kemaslahatan bersama dalam mengambil keputusan pada setiap hal yang berhubungan dengan pembiayaan.