Daftar Isi:
  • Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.. Di sisi lain wasiat juga merupakan tasharruf (pelepasan) terhadap harta peninggalan yang dilaksanakan sesudah meninggal dunia seseorang. Permasalahan mengenai saksi dalam wasiat ini para ulama mahzab terdapat selisih pendapat apakah wasiat tertulis yang kemudian tidak ada saksinya itu sah atau tidak. Menurut Hanafi, Maliki dan Syafi’i mengatakan bahwa wasiat tidak dapat ditetapkan dengan tulisan tersebut. Hanbali mengatakan dapat ditetapkan dengan tulisan tersebut selama tidak diketahui bahwa orang yang berwasiat menarik kembali (meralat) wasiat tertulisnya itu. Sedangkan Ibnu Qudamah menyatakan bahwa barangsiapa menulis wasiat dan tidak mempersaksikannya, maka wasiatnya sah selama tidak diketahui dia meralatnya. Karena Ibnu Qudamah berpegang pada dhahirnya hadits yang digunakannya itu menyatakan bahwa wasiat tertulis dapat menunjukkan alasan sebagai wasiat tanpa saksi. Pendapat Ibnu Qudamah ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wasiat tertulis tanpa saksi itu sah. Sehingga dari pernyataan di atas terdapat selisih pendapat. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pendapat Ibnu Qudamah tentang saksi dalam wasiat dan bagaimana istinbath hukum Ibnu Qudamah tentang saksi dalam wasiat. Skripsi ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) sumber data penelitian ini terdiri atas data primer dan sekunder. Adapun analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dan Content Analysis. Dalam analisis ini hasilnya adalah, yang pertama, bahwasannya Ibnu Qudamah menyatakan wasiat tertulis sah tanpa saksi. Pendapat beliau ini diperkuat dengan alasan-alasannya, yaitu wasiat tertulis sah tanpa saksi karena ada hadits yang hanya memerintah untuk menuliskan wasiat saja yang tanpa saksi dan alasan selanjutnya karena tulisan tersebut merupakan indikasi tulisan dari yang orang yang berwasiat. Ibnu Qudamah menggunakan dasar hukum as-Sunah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA dalam menetapkan sahnya wasiat tanpa saksi, karena Ibnu Qudamah memandang hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA ini adalah kewajiban hanya menulis wasiat dan kebolehan wasiat tanpa saksi. Ketentuan Ibnu Qudamah tersebut jika dilihat dari aspek maslahahnya maka termasuk di dalam “Dar al-mafasid muqoddamun ‘ala jalb al-masholih”. Karena di Indonesia tidak dapat diterapkannya pendapat Ibnu Qudamah tentang sahnya wasiat tanpa saksi. Di dalam Kompilasi Hukum Islam seseorang yang melaksanakan wasiat dijelaskan pada pasal 195 ayat (1) yang berbunyi: “Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.”