ctrlnum 3730
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/</relation><title>Studi analisis kompilasi hukum Islam pasal 194 ayat 1 tentang batas usia minimal orang berwasiat</title><creator>Arwani, Arwani</creator><subject>297.273 Islam and economics</subject><description>Wasiat merupakan salah satu perbuatan yang sudah lama dikenal sebelum Islam, misalnya dalam masyarakat pada masa arab jahiliah. Wasiat ialah penyerahan hak atas harta tertentu dari seseorang kepada orang lain secara sukarela yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga pemilik harta meninggal dunia. Batas usia seseorang yang akan melakukan wasiat dijelaskan di dalam KHI Pasal 194 Ayat 1 bahwa &#x201C;orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun. Berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga&#x201D;. Dengan ketentuan pasal tersebut penulis melakukan penelitian yang berjudul &#x201C;Studi Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 194 Ayat 1 Tentang Batas Usia Minimal Orang Berwasiat&#x201D;. &#xD; Yang menjadi perumusan masalah yaitu apa latar belakang penentuan batas usia 21 tahun dalam KHI Pasal 194 Ayat 1? Bagaimana relevansi ketentuan KHI Pasal 194 Ayat 1 tentang batas usia minimal orang berwasiat dengan aspek kemaslahatan?&#xD; Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan yaitu data primer, yaitu KHI, dan data sekunder yaitu literatur lainnya yang mendukung dan relevan dengan pembahasan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka (library research) dan kemudian data tersebut dianalisis.&#xD; Hasil penulisan menunjukkan bahwa latar belakang penentuan batas usia 21 tahun dalam KHI Pasal 194 Ayat 1 tersebut ialah dengan mengadopsi pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), kitab ini adalah suatu terjemahan dari Burgerlijk Wetboek, ialah salah sebuah kitab undang-undang dari zaman pemerintahan belanda. Dalam KUHPer dijelaskan pada Pasal 330 yang berbunyi &#x201C;Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Sedangkan dalam perumusan pembuatan KHI itu sendiri diantaranya menggunakan jalur kitab (sumber kajian-kajian kitab fiqh sebanyak 38 kitab yang digunakan sebagai rujukan). Dalam kitab-kitab tersebut terdapat pembahasan tentang batas usia minimal orang berwasiat, diantaranya: menurut mazhab Syafi&#x2019;i, wasiat sah bila dilakukan oleh seorang mukallaf atau baliqh (sudah berusia 15 tahun). Mazhab Hambali wasiat sah dari orang baligh yang pintar, baik adil maupun fasiq, laki-laki atau perempuan, muslim atau kafir, arti baligh tersebut harus sudah berusia 15 tahun. Imam Malik dalam kitabnya menyatakan wasiat sah apabila dilakukan oleh orang safih atau anak-anak kecil yang belum baligh. Dan menurut mazhab Hanafi mensyaratkan keabsahan wasiat harus merdeka, baliqh, berakal, bebas, dan ahli tabarru&#x2019; (memberi sedekah tanpa imbalan), dan tidak sah wasiat orang gila, anak kecil walaupun murahiq (anak yang mendekati baligh). Dan ketentuan dalam KHI Pasal 194 Ayat 1 jika dilihat dari aspek maslahahnya maka termasuk di dalam maslahah mursalah, yakni kemaslahatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasarnya, dan juga tidak bertentangan dengan garis ketentuan nash atau dalil-dalil lain yang qath&#x2019;i.</description><date>2014-10-26</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/1/102111073_Coverdll.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/2/102111073_Bab1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/3/102111073_Bab2.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/4/102111073_Bab3.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/5/102111073_Bab4.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/6/102111073_Bab5.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/7/102111073_Bibliografi.pdf</identifier><identifier> Arwani, Arwani (2014) Studi analisis kompilasi hukum Islam pasal 194 ayat 1 tentang batas usia minimal orang berwasiat. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo. </identifier><recordID>3730</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Arwani, Arwani
title Studi analisis kompilasi hukum Islam pasal 194 ayat 1 tentang batas usia minimal orang berwasiat
publishDate 2014
topic 297.273 Islam and economics
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/1/102111073_Coverdll.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/2/102111073_Bab1.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/3/102111073_Bab2.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/4/102111073_Bab3.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/5/102111073_Bab4.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/6/102111073_Bab5.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/7/102111073_Bibliografi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3730/
contents Wasiat merupakan salah satu perbuatan yang sudah lama dikenal sebelum Islam, misalnya dalam masyarakat pada masa arab jahiliah. Wasiat ialah penyerahan hak atas harta tertentu dari seseorang kepada orang lain secara sukarela yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga pemilik harta meninggal dunia. Batas usia seseorang yang akan melakukan wasiat dijelaskan di dalam KHI Pasal 194 Ayat 1 bahwa “orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun. Berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga”. Dengan ketentuan pasal tersebut penulis melakukan penelitian yang berjudul “Studi Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 194 Ayat 1 Tentang Batas Usia Minimal Orang Berwasiat”. Yang menjadi perumusan masalah yaitu apa latar belakang penentuan batas usia 21 tahun dalam KHI Pasal 194 Ayat 1? Bagaimana relevansi ketentuan KHI Pasal 194 Ayat 1 tentang batas usia minimal orang berwasiat dengan aspek kemaslahatan? Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan yaitu data primer, yaitu KHI, dan data sekunder yaitu literatur lainnya yang mendukung dan relevan dengan pembahasan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka (library research) dan kemudian data tersebut dianalisis. Hasil penulisan menunjukkan bahwa latar belakang penentuan batas usia 21 tahun dalam KHI Pasal 194 Ayat 1 tersebut ialah dengan mengadopsi pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), kitab ini adalah suatu terjemahan dari Burgerlijk Wetboek, ialah salah sebuah kitab undang-undang dari zaman pemerintahan belanda. Dalam KUHPer dijelaskan pada Pasal 330 yang berbunyi “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Sedangkan dalam perumusan pembuatan KHI itu sendiri diantaranya menggunakan jalur kitab (sumber kajian-kajian kitab fiqh sebanyak 38 kitab yang digunakan sebagai rujukan). Dalam kitab-kitab tersebut terdapat pembahasan tentang batas usia minimal orang berwasiat, diantaranya: menurut mazhab Syafi’i, wasiat sah bila dilakukan oleh seorang mukallaf atau baliqh (sudah berusia 15 tahun). Mazhab Hambali wasiat sah dari orang baligh yang pintar, baik adil maupun fasiq, laki-laki atau perempuan, muslim atau kafir, arti baligh tersebut harus sudah berusia 15 tahun. Imam Malik dalam kitabnya menyatakan wasiat sah apabila dilakukan oleh orang safih atau anak-anak kecil yang belum baligh. Dan menurut mazhab Hanafi mensyaratkan keabsahan wasiat harus merdeka, baliqh, berakal, bebas, dan ahli tabarru’ (memberi sedekah tanpa imbalan), dan tidak sah wasiat orang gila, anak kecil walaupun murahiq (anak yang mendekati baligh). Dan ketentuan dalam KHI Pasal 194 Ayat 1 jika dilihat dari aspek maslahahnya maka termasuk di dalam maslahah mursalah, yakni kemaslahatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasarnya, dan juga tidak bertentangan dengan garis ketentuan nash atau dalil-dalil lain yang qath’i.
id IOS2754.3730
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2016-11-12T03:48:55Z
last_indexed 2022-09-12T06:33:35Z
recordtype dc
_version_ 1765821488944906240
score 17.538404