Talak raj`i kepada isteri yang murtad (studi analisis putusan Pengadilan Agama Semarang nomor 2055/Pdt.G/2012/PA. Smg.)
Daftar Isi:
- Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri. Akan tetapi tidak semua hal putusnya ikatan perkawinan itu dinamakan talak. Dalam putusan Pengadilan Agama Semarang perkara Nomor 2055/ Pdt. G/ 2012/ PA. Smg. Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak raj`i satu terhadap Termohon. Sehubungan dengan perkara tersebut, penulis akan mengkaji terhadap bagaimana hukum acara (hukum formal) dalam putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2055/ Pdt. G/ 2012/ PA. Smg. dan bagaimana dasar pertimbangan hukum (hukum materiil) dalam putusan tersebut. Untuk memperoleh data, penulis menggunakan beberapa teknik / metode penelitian yaitu dokumentasi, wawancara, study kepustakaan selanjutnya penulis mengolah data dengan metode analisis deskriptif. Dalam hal ini penulis menggambarkan kasus tersebut dari pengajuan perkara, sampai perkara tersebut diputuskan. Kemudian dari gambaran tersebut, Penulis analisis dengan berdasarkan Undang-undang yang terkait dengan kasus tersebut serta mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, hukum acara perdata, fikih munakahat, serta buku-buku yang memiliki keterkaitan dengan kajian penelitian ini. Berdasarkan hasil dari pengamatan dan analisa data yang didapat, penelitian ini berkesimpulan bahwa putusan Nomor 2055/ Pdt. G/ 2012/ PA.Smg. Pengadilan Agama Semarang berdasarkan kompetensi relatifnya berhak memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut di tingkat pertama, karena domisili Pemohon masih termasuk kota Semarang. kemudian berdasarkan kompetensi absoluthnya PA Semarang juga berhak menerima pendaftaran perkara tersebut karena perkawinan Pemohon dan Termohon dilaksanakan berdasarkan hukum Islam, dan karena ketidakhadiran Termohon maka perkara tersebut diputus dengan verstek. Oleh karena itu jika ditinjau dari hukum acara formal putusan tersebut telah sesuai sejak prosedur pengajuan perkara sampai perkara tersebut diputuskan. Kemudian dasar pertimbangan hukum (hukum materiil) Hakim dalam putusan Nomor 2055/ Pdt. G/ 2012/ PA.Smg. tentang talak raj`i kepada isteri yang murtad tersebut, bahwa sudah selayaknya jika perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Semarang dan permohonannya dikabulkan, karena terjadi ketidakrukunan dalam rumah tangga yang tidak bisa didamaikan, dimana tujuan pernikahan adalah membina keluarga yang bahagia dan sejahtera. Maka terpenuhilah syarat-syarat perceraian sebagimana Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam. Dan putusnya perkawinan karena kemurtadan isteri ini disebut talak, karena kemurtadan adalah perpisahan akibat perkara yang datang mendadak yang mewajibkan pengharaman yang tidak bersifat abadi, yang berakhir dengan kembalinya dia kepada Islam, sedangkan talak dalam putusan ini dikategorikan talak satu raj`i karena jatuhnya talak ba`da dukhul (setelah berkumpul) dengan bukti Pemohon dan Termohon telah dikaruniai seorang anak dan jatuhnya talak baru pertama kali. Kata Kunci : Talak, Isteri murtad