Daftar Isi:
  • Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian diantaranya masalah ekonomi, masalah moral, masalah pihak ketiga, dan lain-lain. Dalam hal ini terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri adalah suami tidak mau sholat. Dalam Islam sholat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap orang muslim baik perempuan dan laki-laki yang sudah baliq dan berakal dan kedudukan sholat merupkan tiang agama. Tanpa sholat, Islam tidak dapat ditegakan. Untuk itu, dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Kendal telah memutuskan perkara No. 2261/Pdt.G/2012/PA.Kdl yang menjadi pokok permasalahan adalah bahwa antara suami dan istri sering terjadi pertengkaran yang disebabkan suami jarang menjalankan sholat dan apabila diingatkan istri, suami marah dan terjadi pertengkaran kemudian terjadi perpisahan antara suami dan istri selama kurang lebih tujuh bulan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu dilakukan sebuah penelitian. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Penelitian dokumen (liberary research) dengan pendekatan kualitatif. Dan data-data primer yang digunakan berupa putusan Pengadilan Agama Kendal. Sedangkan data sekunder adalah semua bahan informasi yang diperoleh melalui studi pustaka sebagai landasan teori yang bersumber dari al-Qur’an, al-Hadits, undang-undang, dan buku literetur yang ada kaitannya dengan materi yang penulis tulis. Setelah data terkumpul dan disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa dengan metode diskriptif analisis. Berdasarkan dari metode diatas, maka disimpulkan bahwa Pengadilan Agama mengabulkan gugatan Pengugat karena alasan Penggugat telah sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) dan Kompilasi hukum Islam Pasal 116 (f): Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun lagi dalam kehidupan rumah tangganya. Karena mereka sudah berpisah secara otomatis hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana.