Daftar Isi:
  • Kuasa untuk melakukan perbuatan atas nama orang lain dalam Islam disebut wakalah. Pada masa sekarang dikenal dengan istilah Advokat. Advokat merupakan profesi mulia (Officum Nobile) yang bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk melakukan tindakan hukum atas nama orang lain, sebagai konsekuensi dari tugas dan fungsinya sebagai pemberi jasa hukum. Baik berwujud sebagai pemberi advise hukum, konsultasi hukum, maupun penasehat hukum. Dan upaya dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan, untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan atau beracara di Pengadilan. Adapun dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan advokat perempuan dalam mewakili mengucapkan ikrar talak di pengadilan agama menurut hukum Islam. Apakah putusan Pengadilan Agama Blora No. 1125/Pdt.G/2013/PA.Bla sesuai dengan hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah penelitian dokumen (library research), yakni penelitian yang membahas tentang dokumen dari sebuah produk pengadilan yang disebut putusan, dalam hal ini berupa studi dokumen putusan Pengadilan Agama Blora No. 1125/Pdt.G/2013/PA.Bla. Tentang tinjauan hukum Islam terhadap advokat perempuan dalam perkara ikrar talak.Untuk memperoleh data, penulis menggunakan beberapa teknik yaitu wawancara atau interview, dokumentasi, studi kepustakaan kemudian penulis mengolah data dengan analisis deskripstif yaitu dengan menggambarkan data-data yang diperoleh dalam penelitian kemudian menganalisisnya Hasil penelitian menunjukkan bahwa penulis tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Blora dalam putusan No. 1125/Pdt.G/2013/PA.Bla yang mengabulkan advokat perempuan sebagai wakil dalam mengucapkan ikrar talak, karena talak dalam Islam merupakan hak laki-laki dan diakui oleh Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Kedudukan advokat perempuan dalam mewakili mengucapkan ikrar talak menurut hukum Islam para ulama terpecah menjadi dua, ada pendapat yang memperbolehkan ada juga yang berpendapat tidak memperbolehkan. Namun demikian, penulis lebih cenderung pada pendapat yang tidak memperbolehkan.