Studi analisis pendapat Syekh Zakaria al-Anshari tentang sahnya wasiat orang mabuk
Daftar Isi:
- Wasiat adalah pernyataan atau perkataan seseorang kepada orang lain untuk memberikan hartanya, membebaskan hutang atau memberikan manfaat suatu barang miliknya setelah meninggal dunia. Wasiat di samping bersifat ibadah, juga bersifat sosial atau ibadah yang berhubungan dengan manusia. Maka agar wasiat dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan kehendak syari’at, diperlukan syarat dan rukunnya. Para ahli hukum Islam berbeda pendapat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pewasiat. Salah satu yang menjadi perbedaan di kalangan para ulama adalah wasiat orang mabuk. Syekh Zakaria Al Anshari mengatakan bahwa wasiat orang yang mabuk adalah sah, karena orang yang mabuk dihukumi sebagaimana orang mukallaf. Oleh karenanya penting bagi penulis untuk meneliti pendapat Syekh Zakaria al-Anshari tersebut. Penelitian ini menggunakan Library Research atau penelitian literatur/ penelitian pustaka, dan datanya berupa konsep, teori dan ide. Sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu data yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat yang dipisah-pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Adapun sumber data primer yang digunakan adalah kitab Fathul Wahab karangan Syaikhul Islam Abu Yahya Zakaria Al Anshari, Kitab Tuhfat al-Muhtaj Fi Syarh al-Minhaj dan Hasyiyah al-Jamal ‘Ala Syarh al-Minhaj. Sedangkan data sekunder yang digunakan seperti: Fiqih Sunnah, Ushul Fiqh, serta beberapa kitab dan buku-buku lain yang sesuai dengan pembahasan ini. Hasil pembahasan tentang pendapat Syekh Zakaria al-Anshari menunjukkan bahwa wasiat orang mabuk dihukumi sebagaimana wasiat orang mukallaf, yaitu sah wasiatnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberatkan hukuman bagi pewasiat yang mabuk. Syekh Zakaria al-Anshari menyamakan wasiat orang mabuk dengan talak orang mabuk, yang mana kebanyakan ahli fiqih sepakat bahwa talak orang mabuk adalah sah, walaupun ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa talak orang mabuk tidak sah karena orang mabuk sama seperti orang gila. Syekh Zakaria al-Anshari pun mengatakan bahwa setiap orang yang hilang akalnya karena perbuatan dosa, maka sahnya talak dan perbuatannya itu dengan tidak adanya taklif pada orang tersebut. Adapun analisis dari penelitian ini yaitu bahwa talak orang orang mabuk tidak dapat disamakan dengan wasiat orang mabuk. Walaupun sama dalam keadaan mabuk tetapi memiliki dampak berbeda. Adapun akibat dari talak orang mabuk itu dirasakan oleh orang yang melakukan talak. Akan tetapi wasiat orang mabuk sama sekali tidak berdampak pada pewasiat, karena pewasiat baru akan kehilangan hartanya setelah ia meninggal dunia.