Perceraian Dini akibat Pernikahan Dijodohkan Orang Tua (Studi Putusan Pengadilan Agama Purwodadi No. 2195/Pdt. G/2009/PA. Pwd)
Daftar Isi:
- Perceraian dini adalah perceraian yang umur pernikahannya belum mencapai satu tahun, hal ini di sebabkan karena dalam pernikahan antara penggugat dan tergugat tidak didasari rasa cinta pernikahan itu terjadi karena penggugat dijodohkan orang tua. Dalam perkawinan Islam hak untuk memilih suami tetap ada pada anak perempuan yang bersangkutan. Begitu juga hak untuk memilih isteri juga menjadi hak bagi laki-laki yang akan menikah, maka orang tua harus menyadari ketentuan dasar semacam ini, apabila ada keinginan untuk menjodohkan anaknya, ia tidak dapat melakukannya secara paksa. Dari uraian di atas timbul masalah diantaranya: Pertama, mengapa hakim Pengadilan Agama Purwodadi mengabulkan gugatan perceraian dini akibat pernikahan dijodohkan orang tua No.2195/Pdt.G/2009/PA.Pwd. Kedua, bagaimana dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam membuat putusan No.2195/Pdt.G/2009/PA. Pwd tentang perceraian dini akibat pernikahan dijodohkan orang tua. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut digunakan metode penelitian: Pertama, data primer penulis peroleh dari putusan Pengadilan Agama Purwodadi No.2195/Pdt.G/2009/PA. Pwd. Kedua, sumber data sekunder penulis peroleh dari buku-buku, kitab dan undang-undang yang dijadikan dalam penyelesaian penulisan skripsi ini, dengan pendekatan studi dokumentasi, melalui analisis Deskriptif Normatif. Hasil penelitian didapat bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian dini akibat pernikahan dijodohkan orang tua No.2195/Pdt.G/2009/PA. Pwd karena dalam pernikahan antara penggugat dengan tergugat tidak didasari rasa cinta, pernikahan itu terjadi karena penggugat dengan tergugat dijodohkan ibu penggugat, kehidupan rumah tangga tidak harmonis, benar-benar sudah pecah dan tidak dapat dirukunkan kembali. Kedua, bahwa dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam membuat putusan No.2195/Pdt.G/2009/PA. Pwd yaitu pasal 22 ayat (2) PP No.9 Tahun 1975 junto pasal 76 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 50 Tahun 2009, Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 junto pasal 116 huruf (f) KHI serta ta’bir dalam fiqhu al-sunnah II : 291. Dalam perspektif hukum Islam keputusan majelis hakim tentang perceraian dini akibat pernikahan dijodohkan orang tua telah sesuai dan tidak bertentangan dengan syari’at, karena majelis hakim Pengadilan Agama Purwodadi telah mengambil nilai kemadlorotan bagi salah satu atau keduanya di kemudian hari.