Analisis hukum Islam terhadap permohonan talak sebab murtad (telaah putusan Pengadilan Agama Wonogiri nomor 0080/Pdt.G/2013/PA.Wng dan nomor : 0838/Pdt.G/2009/PA. Wng)
Daftar Isi:
- Perbedaan prinsip dalam beragama sering menjadi faktor pemicu keretakan dalam rumah tangga. Disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf h, murtad yang menyebabkan perselisihan dan percecokkan dalam rumah tangga menjadi alasan perceraian. Perceraian yang disebabkan karena salah satu pihak murtad pun harus dilakukan di depan sidang, karena hukum normatif di Indonesia mengatur demikian, meskipun menurut fiqh, jika dalam suatu perkawinan apabila ada salah satu pihak yang keluar dari Islam (murtad) maka nikahnya secara otomatis rusak. Lalu jika terjadi kasus seperti di atas bagaimana Pengadilan mengadili dan memutus perkara tersebut? Seperti yang ada di PA Wonogiri dengan nomor perkara : 0080/Pdt.G/2013/PA.Wng dan Nomor : 0838/Pdt.G/2009/PA. Wng, tentang permohonan talak sebab murtad, terdapat perbedaan amar putusan hakim,meskipun dengan posisi kasus yang sama. Hakim dalam perkara Nomor : 0080/Pdt.G/2013/PA.Wng menjatuhkan talak satu ba’in sughra Pemohon terhadap Termohon, sedangkan dalam putusan Nomor : 0838/Pdt.G/2009/PA. Wng hakim memutus fasakh perkawinan Pemohon dan Termohon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum doctrinal / normatif. Sumber data yang dijadikan acuan dalam penelitian ini adalah: a) Data Primer, yang berupa hasil wawancara dengan Majelis Hakim P.A Wonogiri yang menangani perkara Nomor : 0080/Pdt.G/2013/PA.Wng dan Nomor : 0838/Pdt.G/2009/PA. Wng, serta b) Data Sekunder, yang berupa sumber hukum (putusan, buku, kitab, kamus, undang-undang, dan lain-lain). Dianalisis dari hukum materiil, putusan Nomor : 0080/Pdt.G/2013/PA.Wng dan Nomor : 0838/Pdt.G/2009/PA. Wng keduanya memiliki subatansi dan pertimbangan hukum yang berbeda, dalam putusan Nomor : 0080/Pdt.G/2013/PA.Wng yang menjadi pertimbangan hakim adalah krisis kepercayaan yang mengakibatkan perselisihan terus menerus, sedangkan dalam putusan Nomor : 0838/Pdt.G/2009/PA hakim sangat mempertimbangkan aspek murtad pemohon. Dari hukum formil kedua putusan tersebut sudah tepat, dan menurut Hukum Islam seharusnya apabila salah satu pihak murtad di tengah-tengah perkawinan maka nikahnya otomatis harus di fasakh, entah apakah murtad itu menimbulkan perselisihan atau tidak. Dari paparan di atas, penulis memberikan saran kepada pihak terkait agar lebih concern pada perkara perceraian sebab murtad ini, karena bersinggungan langsung dengan akidah. Maka dari itu, dihimbau untukmembuat peraturan khusus yang memuat tentang hukumnya.