Daftar Isi:
  • Dominasi kaum laki-laki yang terdapat dalam hukum waris Islam sangat terasa sampai sekarang, khususnya di Indonesia. Hal itu terlihat dalam aturan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam hukum waris Islam, yaitu 2 : 1. Dasar dari aturan bagian tersebut adalah peran dan tanggung jawab laki-laki atas perempuan, mulai dari mahar sampai kepada nafkah. Namun seiring perkembangan zaman di mana perempuan sekarang tidak hanya berdiam diri di rumah, tetapi juga ikut serta dalam konstelasi ekonomi maupun politik. Jadi, apabila aturan bagian tersebut tetap dipertahankan maka tentunya akan menyinggung keadilan, yang menjadi asas dari hukum waris Islam itu sendiri. Majid Khadduri berpendapat dalam teorinya, keadilan substantif, bahwa perkembangan hukum itu harus sesuai dengan adat istiadat. Oleh karena itu aturan bagian lak-laki dan perempuan dalam hukum waris Islam tersebut harus sesuai dengan adat istiadat yang ada di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan dalam hukum waris Islam di Indonesia, khususnya terkait dengan aturan bagian 2 : 1, serta bagaimana relevansi pemikiran Majid Khadduri tentang keadilan legal dan keadilan sosial, yang mana teori keadilan tersebut sangat bersinggungan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dilakukan penelitian, dalam hal ini metode yang digunakan penulis adalah penelitian kepustakaan, di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas, yakni mengenai aturan bagian laki-laki dan perempuan dalam hukum waris Islam, sedangkan metode analisis data penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, konsep keadilan aturan bagian laki-laki dan perempuan dalam hukum waris Islam di Indonesia masih terpengaruh oleh konsep keadilan pada saat hukum waris itu diturunkan di mana laki-laki sangat mendominasi. Belum ada perkembangan signifikan dari hukum waris tersebut khususnya dalam hal aturan bagian aturan bagian. Padahal apabila melihat sejarah diturunkannya ayat yang mengatur tentang waris dengan masa sekarang sudah sangat berbeda baik dalam hal tempat maupun waktu. Terkait hal itu, Majid Khadduri, dalam teori keadilan legal dan keadilan sosial, menyatakan bahwa hukum itu harus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Karena sudah pasti berbeda antara suatu zaman dan tempat dalam hal ini adalah hukumnya.