Studi analisis penalti terhadap pengambilan simpanan mudharabah berjangka (deposito) sebelum jatuh tempo di KJKS BMT Marhamah Wonosobo
Daftar Isi:
- Salahsatu produk perbankan adalah simpanan berjangka (deposito) dimana penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Namun terkadang ada nasabah yang terpaksa menarik simpanannya sebelum jatuh tempo.Pada umumnya, nasabah tersebut akan dikenakan penalti (denda) simpanan tersebut. Sementara KJKS BMT Marhamah Wonosobo tidak menerapkan sistem penalti (denda), tetapi menerapkan sistem bagi hasil Simpanan berjangka mudharabah yang diberikan setiap bulan akan dikonversi (dirubah) menjadi bagi hasil Simpanan Ummat dengan jangka waktu sampai pengambilan sesuai porsi. Persoalan inilah yang menarik penulis untuk dijadikan bahan penelitian dengan judul “PRAKTEK PENALTI PADA PENGAMBILAN SIMPANAN MUDHARABAH BERJANGKA (DEPOSITO) SEBELUM JATUH TEMPO DI KJKS BMT MARHAMAH WONOSOBO” Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran umum produk simpanan mudharabah berjangka (deposito) di KJKS BMT Marhamah Wonosobo dan bagaimana praktek penalti pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (deposito) sebelum jatuh tempo di KJKS BMT Marhamah Wonosobo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di KJKS BMT Marhamah Wonosobo. Data-data dalam penelitian terbagi kepada dua: data primer dan data sekunder. Untuk menggali data-data yang relevan penulis menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Data-data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini menghasilkan temuan yang menjadi kesimpulan penelitian sebagai berikut: Pertama, Simpanan berjangka Mudharabah (deposito) di KJKS BMT Marhamah Wonosobo memiliki 3 jangka waktu: 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan ketentuan setoran awal minimal Rp.1.000,000,-, porsi bagi hasil dibedakan dalam 4 tingkatan, yaitu: (1) 3 bulan dengan porsi BMT : penyimpan = 51:49, (2) 6 bulan dengan porsi BMT : penyimpan = 46:54, (3) 12 bulan dengan porsi BMT : penyimpan = 51:49, dan bagi hasil bebas dari biaya operasional termasuk pajak, sehingga diterimakan bersih. Kedua, Dalam praktiknya nasabah KJKS BMT Marhamah Wonosobo yang mengambil simpanan mudharabah berjangka (deposito) sebelum jatuh tempo nasabah akan dikenai konversi (perubahan) pada bagi hasil yang diperoleh, dimana porsi bagi hasil Simpanan mudharabah berjangka dikonversi ke simpanan ummat sebagai bentuk hukuman dari pelanggaran yang telah disepakati.