Daftar Isi:
  • BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah yang memiliki fungsi untuk memberdayakan ekonomi umat, dan memiliki fungsi sosial dengan turut pula sebagai institusi yang mengelola dana zakat, infak, dan shodaqoh sehingga institusi BMT memiliki peran yang penting dalam memberdayakan ekonomi umat. Sebagaimana telah di fatwakan oleh DSN-MUI tentang tata cara jual beli pada fatwa nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli murabahah.Namun dalam praktek, aturan tersebut seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya, para pihak dihadapkan pada sejumlah resiko yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian, resiko tersebut di antaranya disebabkan bisa oleh adanya wanprestasi.atau kelalaian nasabah dengan menunda-nunda pembayaran hal ini tentunya sangat kontradiktif dengan syari’ah Islam yang sangat melindungi kepentingan semua pihak yang bertransaksi, baik lembaga keuangan syari’ah maupun nasabah, sehingga tidak boleh ada satu pihak yang di rugikan hak-haknya. Sehingga BMT mengambil kebijakan dengan menerapkan denda pada anggotanya yang mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran pokok, Karena Orang yang melakukan wanprestasi bisa dikenakan tindakan atau sanksi sesuai dengan kondisi dan alasannya. seperti yang bisa disaksikan dalam pelaksanaan pembiayaan di KJKS BMT Nusa Ummat Sejahtera Mangkang.Dalam hal ini MUI ikut andil untuk mengeluarkan fatwa DSN-MUI No.17 Tahun 2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserch) yaitu penelitian yang obeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat. Sehingga penilitian ini biasa disebut penelitian kasus atau study kasus (case study) dengan pendekatn deskritif kualitatif. Sumber data dalam penilitian ini adalah Fatwa Dsn-Mui No.17 Tetang DendaPada Pembiayaan Murabahah yang diterapkandi KJKS BMT NUSA SEJAHTERA MANGKANG. Datanya diperoleh dengan metode wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasakan hasil penilitian dapat disimpulkan Dalam Fatwa DSN-MUI No.17 Tahun 2000 Bahwa Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja. Nasabah yang tidak mampu membayar dikarenakan Force Majeur Tidak boleh dikenakan sanksi. Dana yang berasal dari denda diperuntukan sebagai dana social. Dengan ini bahwa praktek implementasi denda di KJKS BMT Nusa Ummat Sejahtera tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 17 Tahun 2000.