Implementasi fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito (studi kasus produk simpanan berjangka mudharabah di BMT Masjid Agung Demak)
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul Implementasi Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito (Studi Kasus Produk Simpanan Berjangka Mudharabah di BMT Masjid Agung Demak). Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui (1) Bagaimana perhitungan nisbah bagi hasil produk simpanan berjangka mudharabah di BMT MADE, Dan Untuk mengetahui, (2) Bagaimana Implementasi Fatwa DSN Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito pada produk tersebut. Penelitian yang dilakukan termasuk penelitian empiris bersifat deskriptif dengan metode kualitatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara secara mendalam dengan narasumber yaitu Manager dan Kepala Administrasi dan pembukuan BMT MADE Demak. Dari semua data yang terkumpul kemudian menggunakan analisa diskriptif, yaitu mendiskripkan data-data yang peneliti kumpulkan baik dari hasil wawancara, dokumentasi maupun observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan bagi hasil yang dilakukan oleh BMT MADE Demak menggunakan nisbah atau porsi, yang mana pembagian porsi tersebut atas dasar keuntungan yang didapat oleh BMT MADE Demak. Sedangkan pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito menjelaskan bahwa deposito yang benarkan adalah deposito mudharabah, sedangkan dalam ketentuan umum poin ke empat pada fatwa tersebut dijelaskan bahwa keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Sehingga penulis dapat menarik kesimpulan dari penelitian yang dilakuakan sebagai hasil dari penelitian, dari analisis yang penulis lakukan dapat dikatakan bahwa perhitungan nisbah yang dilakuakan oleh BMT MADE Demak adalah sesuai dengan fatwa diatas, karena nisbah yang dijalankan oleh BMT MADE Demak menggunakan bagi hasil atas hasil yang mengacu pada keuntungan BMT MADE Demak.