Tinjauan hukum Islam terhadap asuransi pengangkutan laut (studi lapangan pada PT. Asuransi Purna Artanugraha Semarang)
Daftar Isi:
- Salah satu tindakan yang diambil di masa modern untuk pengaturan ekonomi dan keuangan ialah asuransi. Saat ini asuransi telah memainkan peran penting dalam pertumbuhan industri sebagaimana halnya dalam organisasi perdagangan, industri, dan pertanian skala besar. Perumusan masalah adalah bagaimana mekanisme ganti rugi dalam asuransi pengangkutan laut pada Asuransi PT. Purna Artanugraha Semarang? Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang ganti rugi pada Asuransi PT. Purna Artanugraha Semarang? Dalam menyusun skripsi ini peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang objeknya mengenai pembayaran ganti rugi Asuransi Pengangkutan Laut Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Data Primer, yaitu hasil wawancara dengan para pemilik barang yang mengasuransikan barangnya dan pihak asuransi ganti rugi dalam konteks asuransi pengangkutan laut. Sebagai data sekunder, yaitu berupa buku-buku atau kitab yang relevan dengan penelitian ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan berupa interview (wawancara), observasi dan dokumentasi. Metode analisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam asuransi pengangkutan laut pada Asuransi PT. Purna Artanugraha Semarang bahwa pertanggungjawaban penanggung terhadap kerusakan barang dalam pengangkutan laut di pada Asuransi PT. Purna Artanugraha Semarang tidak bersifat mutlak. Dengan kata lain, dalam pertanggungan asuransi tidak ada yang mutlak terhadap penggantian kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan. Perusahaan asuransi akan mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung sesuai dengan pokok-pokok yang diperjanjikan, dan tidak melanggar prinsip-prinsip asuransi, di antaranya, prinsip bahwa suatu pertanggungan asuransi harus didasari dengan i'tikad yang baik dari ke dua belah pihak. Tertanggung harus memberi informasi secara terbuka dan penanggung akan menjelaskan secara terbuka segala aspek mengenai polis asuransi. Apabila tertanggung ada niat yang tidak baik dalam mengasuransikan, maka bila terjadi kerugian (dan terbukti ada niat tidak baik) maka penanggung dapat menolak tuntutan ganti rugi tersebut Apabila keterangan penanggung dan tertanggung ditinjau dari hukum Islam maka dapat dikatakan bahwa penanggung kurang menghormati perjanjian. Padahal menurut Islam penghormatan terhadap isi perjanjian hukumnya wajib, karena mentaati isi perjanjian memiliki peran yang besar dalam memelihara perdamaian dan melihat urgensinya dalam menciptakan muamalah yang sesuai dengan al-Qur'an dan hadis.