Studi analisis pendapat Imam al-Mawardi tentang diwajibkannya saksi atas hadhinah terhadap penemuan anak (laqiith)
Daftar Isi:
- Pengasuhan anak berbeda dengan tema-tema yang lain, sebab bukan sebuah perdagangan yang boleh tawar menawar, pengambilan dan penolakan, mengharapkan laba dan harta yang banyak, tetapi hal ini berkaitan dengan hidup seorang anak manusia. Anak manusia ini keadaan fisik maupun mentalnya masih lemah, membutuhkan seseorang yang dapat mengasuhnya sebagaimana seekor burung yang mengasuh anaknya dan menjaga telurnya, sampai anaknya biasa mandiri dan tidak bergantung pada yang lain. Masalah anak laqiith atau anak temuan ini mensyaratkan bahwa seorang haadhinah (ibu asuh) atau haadhin (bapak asuh) yang menangani dan menyelenggarakan kepentingan anak kecil tersebut, haruslah bisa menghadirkan saksi atas anak temuannya itu, yang dipersaksikan adalah bahwa saksi itu benar-benar telah melihat seseorang menemukan anak laqiith yang tidak memiliki kepemilikan di suatu tempat, pada waktu tertentu, termasuk juga mempersaksikan apa saja yang di bawa oleh laqiith tersebut, contohnya uang dan baju. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Al-Mawardi untuk menetapkan suatu keputusan hukum dalam hal diwajibkannya saksi atas haadhinah terhadap penemuan anak (laqiith) serta dalil apa yang digunakan dalam pendapatnya. Penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (Library research), yaitu penelitian yang menggunakan fasilitas pustaka seperti buku, kitab, majalah. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dikaji berbagai sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan diatas. Hasil penelitian ini menunjukkan “ tentang diwajibkannya saksi atas haadhinah terhadap penemuan anak”, Maka diwajibkan adanya saksi atas penemuan anak (laqiith) dan atas harta yang ada pada laaqith dikarenakan untuk menjaga dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Contoh kongkrit tuduhan tindakan penculikan oleh haadhinah dikemudian hari. Berdasarkan analisa dalam penelitian ini, istinbath hukum yang dipakai Imam Al-Mawardi adalah al-mashalih al-mursalah dan saddu adz-Dzari’ah (tindakan preventif).