Analisis kebijakan manajemen pembiayaan KJKS BMT Walisongo dalam perspektif Permeneg koperasi dan UKM nomor 35.2 tahun 2007 tentang standar operasional manajemen KJKS/UJKS koperasi
Daftar Isi:
- Lembaga keuangan syariah yang dikenal dengan nama Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) ini merupakan cikal bakal lahirnya bank-bank syariah di Indonesia. Pembiayaan menjadi kegiatan utama lembaga ini, Pembiayaan menjadi kegiatan uatama lembaga ini, oleh karena itu memerlukan analisis yang cermat agar bisa menghasilkan keuntungan dan mendukung kelangsungan usaha lembaga tersebut. Manajemen pembiayaan adalah pengelolaan yang efektif dan efisien terhadap penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga perbankan yang dilakukan pihak lain dengan melibatkan sumber daya insani yang ada. Manajemen pembiayaan yang baik dan kuat sangat mendasar bagi kelangsungan hidup dan profitabilitas lembaga keuangan. Sebagai lembaga yang bergerak pada penyaluran dana pada masyarakat resiko pembiayaan sering kali terjadi. BMT sebagai lembaga yang berada dalam lingkup naungan koperasi harus BMT harus menaati aturan yang telah ditetapkan oleh kopersi agar kegiatan yang dilakukan berjalan dengan baik dan sesuai dengan jati diri koperasi Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui kebijakan apa saja yang dilakukan oleh manajemen pembiayaan pada KJKS BMT Walisongo Mijen semarang berdasarkan apakah telah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh aturan koperasi syari’ah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. data yang dikumpulkan merupakan data primer dan sekunder dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Dari hasil analisis yang dilakukan penulis diperoleh bahwa kebijakan manajemen pembiayaan yang dilakukan oleh KJKS BMT Walisongo Mijen Semarang meliputi proses prosedur pelaksanaan pembiayaan, perncanaan pembiayaan, dokumentasi dan administrasi pembiayaan, serta pengawasan dan pembinaan kepada nasabah. Hal ini dilakukan oleh pihak KJKS BMT Waliosongo dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian yang disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan pembinaan koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dan dengan dikeluarkanya peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995, Tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi serta Kepmen Koperasi dan UMKM No. 91/Kep/M.KUM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS maka semakin jelas bahwa kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah perlu ditumbuh kembangkan. Oleh karena itu Peraturan menteri KUKM Nomor 35.2 tahun 2007 tentang Standar Operasional Manajemen (SOM) adalah ketentuan-ketentuan dan kebijakan pelayanan penghimpunan dan penyaluran dana KJKS dan UJKS Koperasi.