Daftar Isi:
  • Deposito Syariah Mandiri Dollar adalah produk investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang dollar Amerika (USD) yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah. Dalam prinsip ini deposito nasabah diperlakukan sebagai investasi dan BSM akan memperlakukan dana deposito secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat atau dalam bentuk harta produktif lainnya secara profesional dan sesuai syari’ah. Hasil usaha ini dibagi antara nasabah dan BSM sesuai porsi (nisbah) yang disepakati dimuka. Dalam hal ini, Dewan Syari’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. Secara umum mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Prosedur pelaksanaan Deposito Syariah Mandiri Dollar yaitu nasabah yang hendak melakukan pembukaan deposito akan mendapat penjelasan mengenai Deposito Syariah Mandiri Dollar dari petugas, kemudian petugas melakukan penginputan secara komputerisasi berdasarkan identitas diri nasabah yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) serta meminta informasi yang diperlukan sebagai data nasabah, selanjutnya nasabah melakukan penyetoran dana yang akan dipositokan kepada teller baik berupa tunai maupun non tunai (kliring, inkaso). Nasabah akan mendapatkan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan deposito di Bank Syariah Mandiri. Pencairan Deposito Syariah Mandiri Dollar pada prinsipnya hanya dapat dilakukan ketika jatuh tempo, dan tanpa dikenakan biaya apapun dengan cara menyerahkan bilyet deposito yang telah jatuh tempo di Bank Syariah Mandiri tempat pembukaan deposito. Nasabah yang hendak melakukan deposito akan tetapi belum memiliki mata uang Dollar Amerika, atau nasabah yang hendak mencairkan Deposito Syariah Mandiri Dollar yang telah jatuh tempo dalam bentuk rupiah beserta bagi hasilnya dapat melakukan jual beli valas di Bank Syariah Mandiri sesuai dengan kurs yang berlaku saat itu. Nasabah akan memperoleh bagi hasil dengan porsi/nisbah yang telah ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri sebesar 16% dari seluruh jumlah pendapatan yang didapatkan bank yang dibagihasilkan untuk Deposito Syariah Mandiri Dollar setelah dibagi dengan jumlah Deposito Syariah Mandiri Dollar yang ada di Bank Syariah Mandiri. Bagi hasil akan diberikan setiap bulan melalui rekening yang digunakan untuk penampungan bagi hasil yang dikehendaki nasabah atau akan diberikan saat deposito jatuh tempo