Tinjauan hukum Islam tentang penentuan harga barang dan pemberian kupon undian berhadiah
Daftar Isi:
- Kegiatan muamalah terus berkembang sejalan dengan perubahan sosial, tempat, dan waktu. Toko-toko berlomba-lomba melakukan kreasi baru untuk menarik minat pembeli. Salah satu contoh kreasi toko pada zaman ini adalah memberikan hadiah berupa kupon undian kepada pembeli. Pemberian kupon undian semacam ini merupakan tema yang sangat menarik untuk dikaji, karena fenomena semacam ini banyak dipertanyakan oleh orang-orang yang masih merasa bingung mengenai hukum syariatnya. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk meneliti tema ini dengan judul: “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penentuan Harga Barang dan Pemberian Kupon Undian Berhadiah (Studi Kasus di Toko Sampurna)”. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sampel penelitian adalah manager, HRD/ Personalia, dan pelanggan toko. Pengumpulan data dilakukan dengan interview, kuesioner, dan dokumentasi. Adapun analisisnya menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, mekanisme penentuan harga di Toko Laut Bonang tidak mencerminkan transaksi yang Islami, yaitu transaksi bisnis yang yang dilakukan pada harga yang adil. Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap kupon undian berhadiah yang diadakan oleh Toko Sampurna tergolong dalam undian yang dilarang oleh syari’at, karena dalam pengadaan hadiah ada sebagian uang dari konsumen yang diperuntukkan untuk pengadaan barang hadiah undian. Yaitu dengan diambilnya 2% dari keuntungan penjualan yang dialokasikan untuk pengadaan barang hadiah. Sehingga undian semacam ini tergolong dalam maisir atau qimar.