Analisis penanganan pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengenai “ Analisis Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Murabahah Di KJKS BMT Walisongo Semarang. Dalam penelitian ini di latar belakangi dengan adanya suatu peningkatatan pembiayaan pada produk murabahah, dari data RAT KJKS BMT Walisongo Semarang Jumlah nasabah pada pembiayaan murabahah pada tahun 2012 sebesar 105 orang sedangkan pada tahun 2013 sebesar 189 orang ini berarti adanya suatu peningkatan sebesar 84 %. peningkatan pembiayaan produk murabahah bisa menimbulkan suatu resiko pembiayaan, yang dinamakan dengan pembiayaan bermasalah karena semakin banyak perputaran uang dalam suatu lembaga keuangan akan berakibat pula denagan suatu peningkatan resiko pembiayaan. tetapi kondisi tersebut pada BMT sendiri ternyata mampu mengatasi permasalahan pada pembiayaan bermasalah khususnya pada produk murabahah. Terbukti ditandai berdasarkan laporan RAT 2013 hasil data audit yang dilaksanakan pada bulan Maret 2014, menunjukkan bahwa posisi rasio NPF (Non Perfoming Financing) sebesar 4,02% dalam tingkat kemacetan pembiayaan bermasalah, sehingga berdasarkan kesimpulan auditor meskipun terdapat pembiayaan bermasalah tetapi kondisi keuangan BMT Walisongo Semarang termasuk dalam produk murabahah pada kategori sehat. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui faktor-faktor pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang, 2. Serta mengetahui cara penanganan pembiayaan bermasalah pada produk murabahah KJKS BMT Walisongo Semarang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dari tujuan penelitian diatas perlu dilakukan penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field research), serta dalam pengumpulan data menggunakan beberapa langkah yaitu wawancara serta dokumentasi, sedangkan metode dalam pengumpulan data menggunakan metode analisis deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian di KJKS BMT Walisongo Semarang, mengenai faktor pembiayaan bermasalah pada produk murabahah dibagi dua macam yaitu 1.faktor internal atau dari pihak BMT sendiri. 2. faktor eksternal atau dari pihak nasabah sendiri. Sedangkan cara menangani pembiayaan bermasalah pada produk murabahah peliputi: rescheduling/ penjadwalan kembali, reconditioning/ persyaratan kembali, serta Liquidation/ penyitaan jaminan.