Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Untuk mengetahui proses pelaksanaan pendidikan kepribadian melalui latihan ilmu beladiri pencak silat. 2) Untuk mengetahui proses pembentukan kepribadian dalam proses latihan ilmu beladiri pencak silat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Metode pengumpulan data menggunakan metode interview (wawancara), metode observasi, metode dokumentasi dan juga angket. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendidikan kepribadian melalui ilmu beladiri pencak silat memiliki hasil yang cukup baik, karena selain berkonsentrasi pada pembinaan jasmani pencak silat juga dapat digunakan sebagai pembinaan kejiwan, keberagamaan dan sikap sosial. Dalam latihan pencak silat sendiri terdapat empat aspek pembinaan yang diberikan kepada para siswa yaitu: Olah raga, bela diri, seni dan mental spiritual atau keruhanian, dari keempat aspek tersebut dapat membentuk sikap pemberani, percaya diri, tanggung jawab, rendah hati dan pantang menyerah, sehingga terbentuk kepribadian yang tangguh dan tidak mudah putus asa serta siap untuk terjun dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan di lembaga beladiri pencak silat PSHT selain keempat aspek pencak silat tersebut di atas juga terdapat satu aspek yang dianggap sangat penting yaitu aspek persaudaraan. Aspek persaudaraan ini diharapkan mampu mewujudkan rasa kebersamaan, dan kekeluargaan dalam diri para siswa, sehingga tertanam dalam diri mereka jiwa-jiwa sosial sebagai salah satu wujud kepribadian umat islam. PSHT juga mewajibkan meninggalkan enam larangan dasar yang harus dijalankan oleh seluruh anggota, yang disebut dengan pepacuh (larangan), yaitu: 1. tidak boleh berkelahi antar sesama anggota PSHT, 2. tidak menunjukkan kebolehan (pamer), 3. tidak merusak pager ayu (rumah tangga dan kebahagiaan orang lain), 4. tidak merusak purus ijo (sesuatu yang sedang berkembang, seperti keperawanan dan keperjakaan) 5. tidak merampas hak orang lain, 6. tidak menerima segala sesuatu yang tidak sah (suap).