Metode penetapan awal Bulan Qamariyah Jama’ah Muslimin (Hizbullah) di Indonesia
Daftar Isi:
- Salah satu ormas Islam di Indonesia yang turut memperhatikan masalah penetapan awal bulan Qamariyah dan mengeluarkan surat penetapan adalah Jama’ah Muslimin (Hizbullah). Berbeda dengan pemerintah yang menganut mazhab Imkan al-Rukyah dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) adalah penganut mazhab rukyah global. Misalnya surat keputusan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menetapkan bahwa tanggal 12 Oktober 2007 merupakan hari Idul Fitri, sedangkan pemerintah pada tanggal 13. Penelitian ini bersifat lapangan (Fiel Reseach). Data primer yang penulis gunakan adalah hasil wawancara dengan sekretaris Dewan Hisab dan Rukyah Jama’ah Muslimin (Hizbullah), surat ketetapan hasil sidang isbat tentang penetapan awal bulan Qamariyah, Dzulhijjah. Sedang data sekunder adalah seluruh dokumen berupa buku, tulisan, makalah-makalah yang berkaitan dengan objek penelitian. Data-data tersebut kemudian di analisis dengan menggunakan metode Content Analysis (analisis isi) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa metode yang digunakan oleh Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dalam penetapan awal bulan Qamariyah adalah dengan metode hisab yang merujuk kepada kitab Sullam al-Nayyiraini dengan kriteria 6 atau 7 derajat. Mazhab rukyah yang digunakan adalah rukyah global yang merujuk kepada hasil Konferensi Penetapan Awal Bulan Qamariyah (Mu’tamar Tahdid AwaI Asy-Syuhur Al-Qamariyah) di Turki tanggal 26-29 Zulhijah 1398 H, bertepatan dengan 27-30 Nopember 1978. Salah satu keputusannya adalah: “Pada asasnya penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat. Sah menentukan masuknya awal bulan dengan rukyat di salah satu tempat dan berlaku untuk seluruh dunia (rukyat global). Untuk sahnya penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan Qamariyah harus dipenuhi dua syarat, yaitu elongasi minimal 8o dan tinggi bulan minimal 5o.” Jama’ah Muslimin (Hizbullah) juga merujuk kepada hasil sidang konferensi ketiga Akademi Fikih dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), tanggal 11-16 Oktober 1986. salah satu keputusannya: “Menerima rukyat global. Wajib mendasarkan penetapan awal bulan pada rukyat; hisab hanya sebagai alat bantu.” Dalam penetapan awal bulan Qamariyah, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) berlandaskan pada surat al-Baqarah ayat 185 dan 189 serta hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzamah dan Ibnu Hibban dari Ammar bin Yasir, al-hadits Muttafaq Alaih diriwayatkan oleh Ibnu Umar.