Pelaksanaan pembiayaan talangan haji di Bank Syari’ah Mandiri Semarang (relevansinya dengan Fatwa DSN-MUI no. 29/DSN-MUI/III/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji LKS)
Daftar Isi:
- Dewan Syariah Nasional dan Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 15 Rabi’ul Akhir 1423 H atau bertepatan dengan tanggal 26 juni 2002 M, menetapkan fatwa DSN-MUI No 29/DSN-MUI/III/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji LKS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa ketentuan pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut: 1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI No. 9/DSN-MUI/IV/2000. 2. apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip Al-Qardh sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001. 3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji 4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada nasabah. Sedangkan dalam pelaksanaan pembiayaan talangan haji di Bank Syariah Mandiri Semarang penentuan besarnya ujrah diduga tidak sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Pelaksanaan Pembiayaan Talangan Haji Di Bank Syari’ah Mandiri Semarang Relevansinya dengan Fatwa DSN – MUI NO. 29/DSN-MUI/III/2002. Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji LKS. Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Bank Syariah Mandiri Semarang. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pelaksanaan pembiayaan talangan haji di Bank Syariah Mandiri Semarang adalah menggunakan akad qardh wal ijarah. Akad qardh digunakan sebagai akad dalam memberikan pinjaman dana talangan haji kepada nasabah, sedangkan akad ijarah digunakan sebagai akad dalam pengurusan pendaftaran haji secara online melalui siskohat. dari jasa pengurusan haji tersebut Bank Syariah Mandiri Semarang seharusnya mendapatkan imbalan jasa atau ujrah sesuai prinsip ijarah. Tetapi ternyata besarnya ujrah dalam pengurusan haji ditentukan berdasarkan besarnya dana talangan haji dan waktu jatuh tempo.