Daftar Isi:
  • Buruh anak adalah buruh yang berusia di bawah 18 tahun, dan di dalam Undang-undang perburuhan batas usianya 14 tahun. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 berbunyi “pengusaha dilarang mempekerjakan anak”, akan tetapi pemerintah Indonesia sendiri gagal memberikan perlindungan bagi anak-anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dari pelecehan dan eksploitasi. Kenyataan yang terjadi di lapangan, tepatnya pada LPK “CINTA KELUARGA” Semarang, para pekerja yang ada seperti pada posisi baby sitter, pramuria maupun PRT yang berumur antara 15 - 45 tahun. Dalam kebijakan Disnaker, bagi PRT libur 1 hari tiap bulannya, kemudian baby sitter 2 hari tiap bulan. Kebijakan itu tidak sepenuhnya diterapkan oleh yang mempekerjakan baby sitter atau PRT tersebut, akan tetapi konsekuensinya mereka dapat upah lembur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pengelolaan tenaga kerja dibawah umur sebagaimana yang dilakukan oleh LPK “CINTA KELUARGA” Semarang? 2). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengelolaan tenaga kerja dibawah umur tersebut? Adapun tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui pengelolaan tenaga kerja dibawah umur sebagaimana yang dilakukan oleh LPK “CINTA KELUARGA” Semarang. 2). Untuk mengetahui pengelolaan tenaga kerja dibawah umur menurut hukum Islam. Metodologi yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yang kemudian di analisis dari aspek hukum (penelitian ini termasuk penelitian hukum non doctrinal) maka ditemukan dari hasil penelitian dalam pemasalahan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan tenaga kerja anak sudah terdapat dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta dapat dibenarkan bahwa suatu keharusan anak yang terpaksa bekerja atau dipekerjakan harus dilindungi, dan dilakukan usaha-usaha dengan tujuan akhir agar anak tidak lagi bekerja atau dipekerjakan, karena anak secara fisik masih lemah dan akal pikirannya pun masih lemah untuk menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang yang seharusnya tidak mereka lakukan dalam keadaan masih di bawah umur. Maka LPK “CINTA KELUARGA” harus mengetahui batasan umur anak diperbolehkan bekerja ketika ia berumur di atas 15 tahun, atau telah matang secara akal, artinya bahwa daya pikir yang dimiliki seorang anak tersebut memungkinkan ia untuk melakukan suatu perjanjian kerja atau melakukan pekerjaan.