Study evaluatif terhadap implementasi Perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan (komparasi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Purwodadi)
Daftar Isi:
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan adalah penyempurnaan terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Penyempurnaan tersebut dilakukan Mahkamah Agung karena dalam Perma No. 2 Tahun 2003 ditemukan beberapa masalah, sehingga tidak efektif penerapannya di pengadilan. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2008 sebagai upaya mempercepat, mempermurah, dan mempermudah penyelesaian sengketa serta memberikan akses yang lebih besar kepada pencari keadilan. Mediasi merupakan instrumen efektif untuk mengatasi penumpukan perkara di pengadilan, dan sekaligus memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam menyelesaikan sengketa, di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (adjudikatif). Mediasi yaitu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung, segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Purwodadi telah melaksanakan mediasi yang sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008, yang mulai dibukukan kedalam buku register mediasi pada awal tahun 2009. Dari deskripsi masalah di atas maka pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi dan faktor penghambat serta faktor pendukung yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Purwodadi. Dari data-data yang sudah penulis kumpulkan mulai awal tahun 2009 sampai akhir tahun 2009 menggunakan wawancara dengan mediator dan pengumpulan arsip maka untuk menyusun dan menganalisis data- data digunakan analisis data kualitatif. Yang mana penulis menggunakan metode diskriptif kualitatif. Untuk memberikan arah yang lebih jelas dari skipsi ini maka penulis simpulkan pembahasan bahwa Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Purwodadi sudah menjalankan proses mediasi dengan baik tetapi hasil kesepakatan dari mediasi masih belum bisa dikatakan berhasil. Hal itu dikarenakan oleh faktor penghambat antara lain: para pihak dengan sengaja tidak menghadiri pertemuan mediasi, minimnya mediator yang mempunyai sertifikat mediator, kurangnya dukungan dari advokat, kasus dominan mengenai perkara perceraian, belum terciptanya budaya damai di antara para pihak.