Daftar Isi:
  • Lembaga keuangan Islam di Indonesia berawal pada tahun 1992 yang ditandai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI). Ini berarti bangsa Indonesia telah mempunyai sistem keuangan baru yang bebas dari unsur riba (bunga bank) yakni menggunakan sistem bagi hasil. Lambat laun perkembangan Lembaga Keuangan Islam mengalami kemajuan yang cukup pesat hal ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah dengan dikeluarkannya payung hukum yang mengatur tentang lembaga keuangan syariah yaitu UU No. 10 tahun 1998. Di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal sendiri Lembaga Keuangan Syariah sudah berkembang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya pendirian lembaga-lembaga kuangan yang berlandaskan pada sistem syariah. Seperti Baitut Tamwil Binama yang terletak di Jl. Raya No 211 Kaliwungu Kendal, Koperasi Arofah bertempat di Jl. KH. Asy’ari No. 21 Kaliwungu. Kemudian KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Kospin Tawakal yang berada di Jl. Raya Barat Desa Karang Tengah dan yang terakhir KJKS BTM (Baitut Tamwil Muhammadiyah) Kaliwungu di Jl. Raya Sarirejo Kaliwungu Kendal. Mengingat hal itu, maka akan menjadi sangat menarik untuk melakukan sebuah penulisan tentang respon masyarakat di Kecamatan Kaliwungu tentang keberadaan dan sistem operasional pada Lembaga Keuangan Syariah yang ada. Tidak hanya mencari keterangan bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah tetapi lebih jauh lagi mengungkapkan tentang sejauh mana masyarakat merespon adanya Lembaga Keuangan Syariah dengan sistem bagi hasil yang dapat ditunjukkan dengan memberikan reaksi berupa dukungan terhadap Lembaga Keuangan Syariah serta dampak yang ditimbulkan dari respon tersebut. Adapun dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode lapangan (field research) dan dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam melakukan analisis data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Respon masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal secara umum dapat dikategorikan baik, akan tetapi masih banyak yang ragu-ragu mengenai sistem bagi hasilnya disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, entah itu mengenai nama-nama produk, jenis dll. Hal ini menyebabkan tidak berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu. Hanya 1 dari 4 lembaga yang penulis teliti yang dapat berkembang dengan baik. Namun sangat disayangkan bahwa 1 di antara 4 Lembaga Keuangan Syariah tersebut masih menggunakan sitem konvensional yang mengedepankan pada sistem bunga.