Daftar Isi:
  • Anak adalah termasuk ahli waris dari orang tuanya kelak ketika mereka meniggal, namun dalam kasus anak sumbang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 867 bahwa undang-undang tidak memberikan hak waris, hanya memberikan kepada anak sumbang hak menuntut pemberian nafkah seperlunya terhadap harta orang tuanya, dalam hukum Islam anak sumbang mendapatkan hak waris dari garis ibunya, hal ini sesuai dengan KHI pasal 186 bahwa anak sumbang mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya. Permasalahannya adalah perbedaan antara hukum Islam dan KUH Perdata mengenai hak waris anak penodaan darah, karenanya bagaimana kedudukan anak sumbang dalam KUH Perdata terhadap harta warisan? Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pasal 867 KUH Perdata? Adapun metode penulisan skripsi ini terdiri dari: Pengumpulan data dengan menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan (Library Research). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dan menggunakan analisis kualitatif, selain itu digunakan metode deduktif dan metode induktif. Hasilnya anak sumbang menurut KUH Perdata bisa mendapatkan hak waris dengan jalan wasiat atau testament. Kedudukan waris anak sumbang dalam hukum Islam dan Pasal 867 KUH perdata terdapat adanya persamaan dan perbedaan.