Analisis keputusan ijtima’ ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2009 tentang pengharaman MOP (Medis Operasi Pria) setelah adanya rekanalisasi
Daftar Isi:
- Sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia di Padang Panjang pada tanggal 24-6 Januari 2009 salah satunya mengeluarkan fatwa soal vasektomi. Vasektomi dinyatakan haram dalam pertemuan ulama seluruh ulama tersebut. Vasektomi selama ini menjadi salah satu alat kontrasepsi yang dilakukan BKKBN untuk menekan angka kelahiran penduduk. Seiring dengan perkembangan teknologi kini vasektomi dapat dipulihkan kembali. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferens) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan operasi menggunakan mikroskop. Hal ini menjadi pertanyaan di masyarakat mengapa MUI memfatwakan vasektomi haram dengan alasan vasektomi bersifat pemandulan tetap. Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia tahun 2009 tentang pengharaman vasektomi atau yang dalam terminologi BKKBN disebut Medis Operasi Pria setelah adanya rekanalisasi atau penyambungan kembali, (2) untuk mengetahui dasar hukum keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia tahun 2009 tentang pengharaman Medis Operasi Pria setelah adanya rekanalisasi. Metode penelitian yang digunakan (1) jenis penelitiannya adalah library research (penelitian pustaka), (2) sumber datanya adalah data primer dan data sekunder, (3)metode pengumpulan data adalah metode dokumentasi 4)metode analisis datanya adalah content analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa MUI Tahun 2009 tentang pengharaman MOP setelah adanya rekanalisasi tidak mempertimbangkan kondisi khusus yang dimiliki masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkan MOP ini. Dalil-dalil yang digunakan MUI untuk menghukumi MOP ini kebanyakan dalil tentang larangan membunuh anak yang sama sekali berbeda dengan MOP.