Daftar Isi:
  • Permasalahan keluarga yang terjadi dimasyarakat menyebabkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama berinisiatif melaksanakan program suscatin, program ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas keluarga yang baik. Tingginya angka perceraian, terutama pada usia pernikahan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan tentang pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin). Program ini dimasukkan kedalam salah satu proses dan prosedur perkawinan dan wajib diikuti oleh calon pengantin yang mau menikah. Materi pelajaran yang diberikan meliputi 7 aspek, yaitu ; tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga serta hak dan kewajiban suami istri. Kursus calon pengantin ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dengan waktu pelajaran selama 1 hari (24 jam), adapun narasumbernya adalah dari berbagai pihak antara lain ; KUA, Pengadilan Agama, BKKBN, Puskesmas, BP4, PKK dan kadang dihadirkan pula dari para praktisi lainnya. Penyusunan skripsi ini, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Data primer, yaitu hasil wawancara dan dokumen yang relevan dengan tema skripsi, sedangkan data sekunder , yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Metode analisisnya adalah deskriptif analitis berdasarkan data langsung dari subyek penelitian. Oleh karena itu pengumpulan dan analisis data dilakukan secara bersamaan, bukan terpisah sebagaimana penelitian kuantitatif. Setelah dilakukan penelitian tersebut, maka diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan kursus calon pengantin oleh KUA di Kecamatan Pagedongan sangat tepat dan penting mengingat masih banyaknya calon pengantin yang belum paham arti sebuah perkawinan, sehingga kekurang pahamannya mengakibatkan masih banyaknya perceraian dan KDRT, dan telah sesuai dengan payung hukum yang ada.