Studi analisis hukum Islam terhadap jual beli padi yang ditangguhkan pada tingkat harga tertinggi (studi kasus di desa Ringinkidul, Gubug, Grobogan)
Daftar Isi:
- Jual beli yang terjadi di Desa Ringinkidul pada umumnya sama dengan jual beli yang terjadi pada kebanyakan desa lainnya. Namun, untuk jual beli dalam jumlah barang yang bisa dikatakan banyak, warga memakai cara yang berbeda, yakni: jual beli dengan sistem penangguhan harga. Karena jual beli ini memakai sistem penangguhan, maka pembayaran tidak dilakukan pada saat terjadi jual beli, melaikan selang beberapa waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dimana dalam praktek jual beli ini, penjual mendatangi pembeli untuk menawarkan barang dagangannya, setelah terjadi kesepakatan dari keduanya, kemudian padi akan diambil pedagang untuk selanjutnya diproses. Sedang mengenai harga, yang dibayarkan akan dikalikan dengan harga tertinggi dari harga padi, sesuai kesepakatan awal. Sebagai cotoh: jika pada awal transaksi harga padi adalah Rp. 2500; perkilo. Sedang pada saat jatuh tempo ataupun harga pernah mengalami kenaikan menjadi Rp 2700; perkilo. Maka harga Rp. 2700; perkilolah yang akan dipakai sebagai dasar perhitungan. Meski jual beli semacam ini sudah menjadi kebiasaan. Namun tak jarang pula pembeli yang mengeluhkan praktek jual beli ini karena merasa terbebani dalam menjalankan pembayarannya. Fenomena yang terlihat adalah adanya pembayaran lebih, atau adanya ketidak jelasan besaran harga yang akan dibayarkan pembeli. Melihat fenomena ini penulis tertarik untuk menelitinya yang mengacu pada pokok masalahnya sebagai berikut: bagaimana sistem pelaksanaan jual beli padi yang ditangguhkan pada tingkat harga tertinggi di Desa Ringikidul, Kec. Gubug, Kab. Grobogan? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem pelaksanaan jual beli padi yang ditangguhkan pada tingkat harga tertinggi di Desa Ringikidul, Kec. Gubug, Kab. Grobogan? Dalam penelitian ini, jenis penelitiannya adalah field research dan metode pengumpulan datanya adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode diskriptif analisis. Pada akhirnya hasil penelitian ini berkesimpulan: dalam pelaksanaan jual beli dengan sistem penangguhan harga nyatanya sudah menjadi kebiasaan masyarakat Desa Ringinkidul, Kec. Gubug, Kab. Grobogan. Penangguhan waktu pembayaran sebenarnya diperbolehkan dalam hukum Islam, Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm jilid IV menjelaskan diperbolehkan penangguhan waktu akan tetapi waktu dalam batasan yang jelas. Sedang dalam perjanjian jual beli padi yang dilakukan antara penjual dengan pembeli terdapat rukun yang tidak terpenuhi, yaitu batalnya akad karena ketidak ridhaan dari pembeli. Kemudian dalam hal pembayaran yang harus ditangguhkan pada tingkat harga tertinggi, yang belum diketahui besarannya. Jual beli semacam itu menimbulkan kerugian pada pihak pembeli, serta mengandung unsur gharar, yaitu tidak adanya kepastian dan berakibat pada resiko penipuan. Dalam bermu’amalah, hukum Islam tidak memperbolehkan jual beli yang mengandung gharar, karena hal itu berarti merugikan salah satu pihak.