Analisis fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah no. 08 tahun 2006 tentang fatwa haram bunga bank
Daftar Isi:
- Selisih bunga mrupakan suatu masalah yang tidak dapat dilepaskan dari perusahaan bank dunia (umum), hukum riba dalam islam adalah haram, maka dengan adanya fatwa dari beberapa Ormas Islam dalam hal ini Muhammadiyah salah satunya mengharamkan riba dengan illat bahwa riba adalah adanya penghisapan dan penganiayaan (az-zulm) terhadap pinjaman dana. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dan menelusuri kembali permasalahan-permasalahan hukum bunga bank tersebut bagaimana Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 08 tahun 2006 tentang Fatwa Haram Bunga Bank, serta istinbath hukum yang digunakan dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 08 tahun 2006 tentang Fatwa Haram Bunga Bank. Penulisan penelitian ini didasarkan pada Library research (penelitian kepustakaan), yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber diantaranya sumber data primer, adalah sumber data yang diperoleh langsung dari sumbernya dalam hal ini adalah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 08 tahun2006 tentang Fatwa Haram Bunga Bank. Sumber data sekunder, adalah sumber data yang diperoleh dari sumber-sumber lain yang berkaitan. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan dalam menganalisis datanya penulis menggunakan dekriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penulis setuju terhadap fatwa ulama dalam masalah ini karena penerapan bunga bank itu dapat merugikan salah satu pihak dan menyebabkan perpecahan dan pemerasan kepada pihak peminjam, serta dalam fatwa tersebut juga terdapat nash Al-Qur’an ataupun Hadist sebagai dasar pendapatnya. Metode istinbath hukum yang digunakan fatwa ulama adalah Qiyas.