Tindak pidana pembunuhan dalam keadaan mabuk (studi komparatif menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia)
Daftar Isi:
- Dalam kejahatan yang semakin meningkat dan sering terjadi di masyarakat merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menanggulangi meluasnya dan bertambahnya kejahatan dalam masyarakat sehingga kejahatan tersebut oleh negara dijadikan perbuatan pidana untuk tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia tindak pidana pembunuhan diatur dalam Bab XIX Buku ke-II Pasal 338-350 KUHP. Penulis membuat rumusan masalah yang akan dijadikan sebagai penuntun dalam langkah-langkah pada skripsi ini. Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah: Bagaimana perbandingan hukum Islam dengan hukum positif di Indonesia tentang tindak pidana pembunuhan dalam keadaan mabuk. Dengan data yang ada maka penulis menganalisis permasalahan dengan menggunakan metode penelitian dokumentasi di mana metode ini seorang peneliti menyelidiki, memperoleh data informasi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini yang hasilnya bahwasanya tindak pidana pembunuhan dalam keadaan mabuk bisa dihukum dan tidak bisa dihukumi, dalam hukum Islam tidak bisa dihukumi dan menurut hukum positif Indonesia orang mabuk dapat lepas dari hukuman dan dapat juga terkena hukuman dilihat dari kadar mabuknya dan keadaannya.