Daftar Isi:
  • Wasiat adalah pesan atau janji seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan, baik ketika orang yang berwasiat masih hidup maupun sudah meninggal. Wasiat dalam Islam tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Akan tetapi , di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara melaksanakan wasiat kepada ahli waris. Sehingga menimbulkan permasalahan antara praktek wasiat dengan hukumnya. Adapun permasalahannya adalah (1) praktek pemberian wasiat di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara yang diberikan kepada ahli waris; (2) pandangan hukum Islam terhadap praktek pemberian wasiat kepada ahli waris di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) yang dilaksanakan di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Metode pengumpulan data melalui observasi wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Proses analisis dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber yaitu observasi wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini, informasi yang telah dikumpulkan dipilah-pilah dan kemudian dikelompok-kelompokan sesuai dengan rincian masalahnya masing-masing. Kemudian informasi tersebut dihubung-hubungkan dan dibanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lain dengan mempergunakan proses berfikir rasional, analitik, kritik dan logis, untuk dicari pelaksanaan dan perbedaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pemberian wasiat yang dilaksanakan di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara diberikan kepada ahli waris dengan cara lisan dan disaksikan oleh anggota keluarga yang lain. Seluruh anggota keluarga yang lain dapat menerima adanya wasiat tersebut. Pandangan hukum Islam terhadap pemberian wasiat di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara adalah sah karena wasiat diberikan kepada ahli waris teiah mendapat ijin dari anggota keluarga yang lain.