Daftar Isi:
  • Pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang berakibat pada hilang-nya jiwa atau nyawa manusia. Apabila dilakukan dengan sengaja maka pembunuhan itu termasuk kejahatan besar, yang termasuk tujuh dosa besar yang dapat menghapus amal manusia. Hukumanya adalah dengan diqishos karena telah melakukan perbuatan yang memerangi makhluq ciptaan Allah di bumi ini dengan tidak haq (benar) dan membuat ketakutan dan kekacauan terhadap keamanan kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemikiran Imam Syafi’i mengenai pembunuhan terhadap non muslim dan bagaimana istinbath hukum Imam Syafi’i dalam kasus pembunuhan terhadap non muslim. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Reseach ), data-data yang ada dalam skripsi ini diantaranya, data primer kitab Al Umm, buku-buku fiqih, kumpulan hadits-hadits.Metode yang digunakan yaitu, metode pengumpulan data dan analisis data Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan non muslim yaitu, bahwa muslim membunuh orang kafir itu sudah jelas hukumanya tidak ada qishas baginya, hanya di jatuhi hukuman ta’zir dan ditahan tidak sampai pada ta’zirnya dalam pembunuhan itu dan lainya akan batas had selama satu tahun 1. pemikiran Imam Syafi’i dalam kasus ini, beliau lebih menekankan tentang, persaudaraan kesamaan keyakinan. 2. Metode istimbath hukum yang dipakai oleh Imam Syafi’i, dalam kasus ini :Al-Qur’an, dan sunnah ( hadits )