Analisis hukum Islam terhadap praktek gadai sawah (studi kasus gadai di desa Penyalahan kecamatan Jatinegara kabupaten Tegal)
Daftar Isi:
- Sekripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Gadai Sawah (Studi Kasus Gadai di Desa Penyalahan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal )” ini merupakan penelitian lapangan (fiel research). Adapun perumusan masalah adalah: a) Bagaimana praktek gadai sawah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Penyalahan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, b) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek gadai sawah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Penyalahan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Tujuan penelitian ini untuk: 1). Untuk mengetahui praktek gadai sawah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penyalahan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. 2) Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penyalahan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitataif. Sumber data diperoleh dari data primer (secara langsung) adalah hasil dari fiel research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan pemberi gadai, penerima gadai, dan tokoh masyarakat Desa Penyalahan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal dan data skunder (tidak langsung) yaitu literature lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun metote pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data adalah deskriptif analisis yang bertujuan untuk menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dai praktek gadai Desa Penyalahan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Penyalahan sudah memenuhi syarat dan rukun gadai. Namun, ada beberapa hal yang perlu dibenahi seperti pengelolaan barang jaminan dan pembagian hasil barang jaminan. Karena dengan ketidak jelasan hal tersebut, pada akhirnya timbul prasangka bahwa salah satu pihak merasa diuntungkan atau dirugikan. Selain itu ada perbedaan pendapat dikalangan Imam Mazhab mengenai pemanfaatan barang jamina gadai oleh penerima gadai. Namun secara jelas dapat dikatakan bahwa adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama Madzhab dalam membahas pemanfaatan barang gadai merupakan referensi bagi para pihak dalam transaksi gadai (rahn) untuk dapat memilih atau mencari jalan tengah dalam hal pemanfaatan barang gadai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, sehingga tujuan utama gadai sebagai pemikat pada transaksi yang tidak tunai tidak terabaikan