Pernikahan beda agama menurut Ahmad Nurholish (analisis bimbingan konseling keluarga dalam membentuk keluarga sakinah)
Daftar Isi:
- Dalam rangka mencari tujuan di atas, data yang sudah terkumpul dianalisis dengan metode deskriptif analisis, dengan pendekatan psikologi dan biologis sehingga menghasilkan wacana yang kaya dan reflektif yang sangat perlu untuk mengisi khazanah wacana intelektual kita. Didalam pernikahan beda agama ini terdapat perbedaan keyakinan atau agama diantara salah satu pasangan, dimana keyakinan atau agama bersifat sensitif. Akibatnya didalam pernikahan ini terdapat kontroversi, sebagian ulama menyatakan pernikahan ini boleh dilakukan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, namun sebagian ulama juga menyatakan bahwa pernikahan beda agama sangat dilarang atau diharamkan baik laki-laki muslim maupun perempuan muslim sekalipun. Meski dengan permasalahan yang sedemikian, syari’at tidak melarang pernikahan beda agama. Rosulullah SAW sebagai panutan umat Islam pun pernah melakukan pernikahan tersebut yakni dengan wanita dari golongan Kristen (Maria Qibtiyah) dan golongan Yahudi (Sofia). Pernikahan beda agama dalam perspektif bimbingan konseling keluarga secara garis besar atau secara umum dari tujuan bimbingan konseling keluarga itu dapat diartikan sebagai upaya membantu individu dan keluarga, mewujudkan dan mencapai kabahagiaan didunia dan diakherat. Pernikahan beda agama menurut perspektif dakwah, secara garis besar adalah menyampaikan ajaran dan kebaikan, itu dapat diartikan sebagai upaya individu untuk memberikan dan mengajak ke dalam syari’at Islam dengan cara meningkatkan rasa toleransi beragama, sebab dengan cara kekerasan syari’at Islam tidak dengan mudah tersampaikan. Melalui analisis pendapat Ahmad Nurcholish tentang pernikahan beda agama dalam membentuk keluarga sakinah, disimpulkan bahwa pernikahan semacam ini sangat rentan terhadap permasalahan terlebih lagi menyangkut perbadaaan agama dibandingkan pada pernikahan seagama meski keduanya juga tidak terhindarkan dari permasalahan. Untuk itu, agar didalam pernikahan perlu suatu antisipasi agar terhindar dari permasalahan yang akan muncul yakni dengan menanamkan rasa kasih sayang, menghargai dan menghormati satu sama lain, rasa menerima, ikhlas ditambah lagi dengan menerapkan prinsip toleransi. Karena jika semua diterapkan, maka keluarga sakinah pun akan terbentuk. Berdasarkan uraian diatas, pendapat Ahmad Nurcholish tersebut dapat diaplikasikan dalam asas-asas bimbingan konseling keluarga dan dakwah dalam membentuk keluarga sakinah yang meliputi asas kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat, asas sakinah, maddah, wa rahmah, asas komunikasi dan musyawarah, asas sabar dan tawakal, serta asas manfaat (maslahat), dengan jalan memperhatikan faktor-faktor di atas.