Analisis putusan Pengadilan Negeri Kendal nomor 187/Pid.B/2006/PN.Kdl tentang tindak pidana pemerkosaan yang menyebabkan kematian
Daftar Isi:
- Pada dasarnya perkosaan adalah bentuk kekerasan primitif yang semua kita tahu terdapat pada masyarakat manapun. Gejala perkosaan merupakan salah satu tantangan sosial yang harus dipikirkan secara serius. Dari dulu hingga sekarang, perkosaan bukan hanya kekerasan seks semata, tapi selalu merupakan suatu bentuk perilaku yang dipengaruhi oleh sistem kekuasaan tertentu. Karena itu, pandangan masyarakat mengenai perkosaan merupakan cerminan nilai-nilai masyarakat, adat, agama, bahkan lembaga-lembaga besar seperti negara. Sepintas lalu, kasus perkosaan tidak lagi istimewa dari kasus kekerasan lainnya, atau kalaupun jadi istimewa biasanya perkosaan dengan korban perempuan di bawah umur atau perkosaan diikuti pembunuhan. Ini mungkin menyangkut cara pandang orang tentang perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses putusan perkara No.187/Pid.B/2006/PN.Kedl. tentang Tindakan Pidana pemutusan yang menyebabkan kematian dan untuk mengetahui bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap perhitungan hukum yang dipakai oleh hakim terhadap putusan perkara No.87/Pid.B/2006/PN.Kendal. tentang pemerkosaan yang menyebabkan kematian. Jenis penelitian ini termasuk penelitian keputusan (library research), dimana data primernya adalah Putusan Pengadilan Negeri Kendal. Sedangkan data sekundernya adalah seluruh dokumen yang berupa kitab dan buku yang membahas tentang pemerkosaan dan pertanggungjawaban pidananya. Hasil dari penelitian ini bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendal tentang No.187/Pid.B/2006/PN Kendal tentang pemerkosaan yang menyebabkan kematian bukanlah tindak pidana perkosaan karena hubungan seksual yang dilakukan terdakwa adalah atas dasar suka sama suka. Dalam hukum pidana Islam, perbuatan terdakwa termasuk dalam jarimah qishas-diyat, yaitu pembunuhan semi sengaja. Sanksi bagi pelaku pembunuhan semi sengaja adalah diyat atau ganti rugi berupa seratus ekor unta/dua ratus ekor sapi yang diberikan kepada pihak si korban kita keluarganya atau keluarganya membayar kifarat yakni memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.