Daftar Isi:
  • Lahirnya seorang anak di luar perkawinan akan menimbulkan banyak problematika bagi anak tersebut dikemudian hari. Lahirnya anak juga mengakibatkan hukum antara anak dengan orangtuanya dan keluarga orangtuanya, bahkan kepada masyarakat dan negara. Lebih dari itu akan timbul juga masalah seperti : status anak, perwalian dan hak waris yang menyangkut diri anak Rumusan masalah pada skripsi ini adalah : 1. Bagaimana status anak yang lahir di luar perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata?. 2. bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitan ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah UU No. 1 Tahun 1974, dan KUH Perdata. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku atau literatur-literatur yang lain yang ada relevansinya dengan permasalahan ini. Setelah data-data tersebut terkumpul lalu disusun, dijelaskan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan komparatif yaitu membandingkan antara UU No. 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata. Sehingga pada akhirnya mendapatkan hasil yang diharapkan, untuk kemudian diambil suatu kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak luar kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah anak tidak sah, perlindungannya hanya mengikuti nasab ibunya. Sedangkan menurut KUH Perdata status anak luar kawin merupakan anak tidak sah tetapi diakui, sehingga perlindungannya dapat bernasab pada keluarga ibunya dan ayah yang mengakuinya.