Studi analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang no. 03/Pid/B/2004/PN.Smg tentang tindak pidana terorisme
Daftar Isi:
- Terorisme merupakan tindakan kekerasan yang melanggar hukum dilakukan sekelompok orang sebagai jalan terakhir guna mewujudkan keinginannya yang tidak dapat dicapai melalui jalan resmi. Pemicu tindakan teror antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme . Pada beban pembuktian biasa, berlaku prinsip siapa yang mendalilkan maka ia harus membuktikan, di mana penuntut umum lah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan. Sedangkan bagi terdakwa ia tidak dibebani dengan beban pembuktian, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 66 KUHAP “tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Dalam putusan No. 03/Pid/B/2004/PN.Smg perbuatan terdakwa S dijerat dengan Pasal 9 Perpu No. 1 tahun 2002 Jo. Pasal 1 Undang-undang No. 15 tahun 2003 Jo. Pasal 55 (1) KUHP dan majelis hakim telah menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Permasalahannya adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 03/Pid/B/2004/PN.Smg tentang tindak pidana terorisme dan bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 03/Pid/B/2004/PN.Smg tentang tindak pidana terorisme? Dengan metode Deskriptif Analitis maka dapat diketahui penjelasan suatu fakta dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat mempertegas hipotesa-hipotesa. Dan dengan metode Interpretasi maka dapat mengadakan penelusuran terhadap azas-azas hukum untuk dapat mengetahui taraf sinkronisasi hukum serta perbandingan hukum.