Daftar Isi:
  • Dalam proses pembiayaan di perbankan syariah maupun BMT sering dijumpai pembiayaan bermasalah atau macet. Untuk mensiasati hal tersebut maka prudential principle harus diterapkan, antara lain dilihat dari aspek Batas Maksimum Pemberian Kredit dan prinsip 5C dan 1S di KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Kertek merupakan tempat pertama KJKS Baituttamwil Tamzis KJKS di Wonosobo sehingga lebih banyak berpengalaman dalam proses pembiayaan dari berbagai karakter anggota dan permasalahan yang dihadapi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan prudential principle pada pembiayaan mudharabah di KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Kertek di Wonosobo? dan bagaimana kebijakan pada pembiayaan mudharabah tanpa agunan di KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Kertek di Wonosobo? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prudential principle pada pembiayaan mudharabah dan mengetahui analisis prudential principle pada pembiayaan mudharabah di KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Kertek di Wonosobo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data-data aktual yang relevan atau sumber data (Primer maupun Sekunder) dan melalui wawancara, observasi di KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Kertek di Wonosobo dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini dapat menunjukkan bahwa penerapan prudential principle pada pembiayaan mudharabah di KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Kertek di Wonosobo meliputi aspek Batas Maksimum Pemberian Kredit belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tetapi masih dalam batas kemampuan dari anggota lending tersebut dan prinsip 5C dan 1S menjadi pedoman pemberian pembiayaan mudharabah di KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Kertek di Wonosobo. Meskipun dalam prakteknya yang digunakana hanya 3C (Character, Collateral, dan Condition of economy) dan 1S.